BANTEN – Gubernur Banten Andra Soni mengajukan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, efisien, serta memberikan manfaat optimal bagi pemerintah dan masyarakat.
Dalam keterangannya pada Rabu (21/10/2026), Andra Soni menegaskan bahwa optimalisasi aset daerah harus didukung kepastian hukum, pengawasan yang memadai, dan kejelasan kewenangan dalam setiap proses pengelolaan.
“Optimalisasi pengelolaan aset harus disertai kepastian hukum dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, kejelasan kewenangan, kelengkapan dokumen, serta transparansi dalam setiap proses menjadi perhatian kita bersama,” ujar Andra Soni.
Menurutnya, aset milik daerah, seperti tanah, gedung, dan kendaraan, merupakan kekayaan pemerintah yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. Karena itu, penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan prinsip efisiensi.
Andra Soni juga menekankan pentingnya penataan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal. Aset yang masih menganggur atau idle perlu diinventarisasi dan dikaji potensinya agar dapat mendukung pembangunan daerah sekaligus berpeluang memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski Perda Nomor 1 Tahun 2019 telah menjadi landasan pengelolaan BMD di Provinsi Banten, perkembangan regulasi dan kebutuhan pemerintahan daerah dinilai memerlukan penyempurnaan. Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lima Fokus Penyempurnaan Pengelolaan Aset
Dalam rancangan penyempurnaan regulasi tersebut, Andra Soni memaparkan lima pokok perubahan yang menjadi perhatian pemerintah provinsi.
Pertama, penguatan perencanaan kebutuhan BMD. Langkah ini bertujuan memastikan proses pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset dilakukan secara terarah berdasarkan kebutuhan dan perencanaan yang jelas.
Kedua, penyempurnaan mekanisme pemanfaatan aset melalui skema sewa, pinjam pakai, dan kerja sama. Kejelasan prosedur, hak, serta kewajiban para pihak diharapkan dapat mengoptimalkan aset yang belum digunakan tanpa mengabaikan kepentingan daerah.
Ketiga, penguatan pengamanan aset melalui kelengkapan dokumen kepemilikan. Upaya ini penting untuk mencegah potensi sengketa, kehilangan aset, maupun penyalahgunaan barang milik daerah.
Keempat, penyempurnaan tata cara penilaian dan pemindahtanganan aset, termasuk melalui penjualan atau hibah. Seluruh proses tersebut harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang dan DPRD sesuai kewenangannya.
Kelima, penyempurnaan mekanisme penghapusan aset yang disertai penguatan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Dengan demikian, pencatatan barang milik daerah diharapkan sesuai dengan kondisi aktual dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kelima, penyempurnaan mekanisme penghapusan aset serta penguatan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Hal ini diperlukan agar pencatatan aset sesuai dengan kondisi aktual dan dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Pemprov dan DPRD Didorong Perkuat Kolaborasi
Andra Soni menegaskan bahwa keberhasilan penyempurnaan regulasi tersebut membutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten. Dukungan legislatif diperlukan agar rancangan peraturan dapat dibahas secara konstruktif dan menghasilkan ketentuan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Selain itu, seluruh perangkat daerah diharapkan mempersiapkan penataan data aset, meningkatkan kapasitas aparatur, serta menyesuaikan tata kerja dengan ketentuan yang nantinya ditetapkan.
“Kami mengharapkan dukungan dan masukan konstruktif dari pimpinan serta seluruh anggota dewan agar regulasi ini kelak dapat dilaksanakan dan membawa manfaat bagi masyarakat,” harap Andra Soni.
Warga Berharap Aset Daerah Memberikan Manfaat Nyata
Rencana penyempurnaan aturan pengelolaan aset daerah juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Alfian menyampaikan harapan agar aset milik pemerintah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan.
“Menurut saya, aset daerah harus dikelola secara terbuka dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Jika ada tanah atau bangunan milik pemerintah yang belum digunakan, sebaiknya dikaji agar bisa dimanfaatkan sesuai aturan. Pengelolaannya juga harus jelas supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Alfian.
Pada akhir keterangannya, Andra Soni kembali menegaskan bahwa barang milik daerah merupakan kekayaan penting yang harus dikelola secara profesional. Pengelolaan yang tertib, efisien, transparan, dan akuntabel menjadi landasan untuk menjaga aset pemerintah sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Melalui penyempurnaan regulasi ini, Pemerintah Provinsi Banten berharap tata kelola aset semakin kuat, risiko sengketa dan penyalahgunaan dapat diminimalkan, serta pemanfaatan kekayaan daerah dapat mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (Red/Han)





























