Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (13/10/2026), dengan total 14 orang terjaring dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan lima nama yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Syifa Nrika Ghifarian, Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Gery Prasetiawan, dan Richard Erlangga.
“Syifa Nrika Ghifarian, Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, Gery Prasetiawan, dan Richard Erlangga,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu (14/10/2026).
Gabriel diketahui menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu, Bima Setiawan dan Richard merupakan tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto. Adapun Gery dan Syifa berasal dari pihak swasta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Bima Setiawan juga merupakan adik Kepala BNPB Suharyanto. “Ya, terinformasi seperti itu,” ujarnya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Setyo menegaskan, penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan latar belakang atau hubungan keluarga seseorang.
“Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan melawan hukum,” katanya.
Kelima tersangka terlihat keluar dari Gedung KPK pada Rabu sore sekitar pukul 16.48 WIB dengan mengenakan rompi oranye. Mereka terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan. Kelimanya tidak memberikan jawaban ketika wartawan mengajukan pertanyaan.
Sebelumnya, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian lebih dahulu meninggalkan Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu siang. Rustian merupakan satu dari 14 orang yang terjaring OTT. Ia keluar sekitar pukul 14.50 WIB mengenakan kemeja putih dan masker, serta membawa dua tas jinjing berisi dokumen.
Budi sebelumnya menjelaskan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk penggunaan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
“Ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” kata Budi di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas.
Pada Selasa malam (13/10/2026), penyidik KPK juga mendatangi Gedung BNPB di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Berdasarkan pantauan media, dua mobil Toyota Innova berwarna hitam yang ditumpangi penyidik tiba sekitar pukul 19.15 WIB dengan pengawalan mobil Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
Enam orang berpakaian sipil terlihat turun dari kendaraan dan didampingi empat prajurit TNI dengan seragam berbeda. Mereka kemudian berkomunikasi dengan petugas BNPB di lobi gedung. Awalnya, rombongan tersebut belum diperkenankan masuk. Sekitar pukul 19.30 WIB, mereka akhirnya naik menggunakan lift. Namun, wartawan tidak diperbolehkan mengikuti proses tersebut. (Red)






































