Sumatera Barat – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong keberlanjutan penguatan Subklaster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPKBGPP) di Provinsi Sumatera Barat melalui penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL). RTL menjadi langkah penting untuk memastikan penguatan kapasitas yang dilakukan dalam kegiatan tidak berhenti pada pelatihan, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah-langkah yang sesuai dengan kebutuhan di daerah.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat Kemen PPPA, Dian Ekawati menegaskan penguatan kapasitas perlu dilanjutkan melalui implementasi RTL di daerah.
Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan menghimpun masukan untuk memantau perkembangan serta kebutuhan penguatan program.
“Kami berharap kegiatan ini tidak berakhir sampai pada hari ketiga. Apa yang telah diperoleh dapat diterapkan di daerah dan terus dikembangkan melalui diskusi, ide, dan inovasi. Dalam lima bulan ke depan, kami akan melanjutkan koordinasi dan meninjau hasil kegiatan sebagai bahan melihat perkembangan dan kebutuhan penguatan di daerah,” ujar Dian.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merencanakan advokasi kepada perangkat daerah, penguatan kelembagaan subklaster, serta pembentukan atau pembaruan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pelaksanaan tugas dan koordinasi. Langkah ini diharapkan memperjelas peran masing-masing pihak dalam perlindungan perempuan dan anak serta pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender.
Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat, Sri Fuji Lestari menyampaikan penguatan kelembagaan menjadi salah satu prioritas dalam RTL yang disusun. Menurutnya, advokasi kepada perangkat daerah terkait diperlukan agar keberadaan dan peran subklaster dapat diperkuat secara lebih optimal.
“Untuk tindak lanjut ke depan, kami akan melakukan advokasi kepada perangkat daerah terkait untuk memperkuat subklaster PPKBGPP. Salah satunya dengan membentuk tim PPKBGPP atau menyesuaikan dan melengkapi Surat Keputusan (SK) yang sudah ada, sehingga pelaksanaan tugas dan koordinasi dapat berjalan lebih jelas,” ujar Sri.
Selain penguatan kelembagaan, RTL juga diarahkan pada peningkatan kapasitas perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya dalam pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender, khususnya di wilayah yang memiliki risiko bencana. Upaya tersebut mencakup peningkatan pemahaman mengenai dampak bencana dan perubahan iklim terhadap perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya, serta penguatan keterampilan dalam melakukan adaptasi dan mitigasi terhadap risiko yang mungkin terjadi.
“Penguatan kapasitas juga menjadi bagian dari rencana tindak lanjut, khususnya bagi perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya di daerah rawan bencana. Kami perlu meningkatkan pemahaman mereka mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender, termasuk memahami dampak bencana dan perubahan iklim serta langkah-langkah adaptasi dan mitigasinya,” jelas Sri.
Dalam pelaksanaannya, RTL juga membuka ruang kolaborasi dengan organisasi masyarakat dan lembaga terkait. Sejumlah rencana diarahkan pada penguatan edukasi mengenai pencegahan kekerasan berbasis gender, mekanisme pengaduan, dukungan psikososial dan kesehatan, peningkatan kapasitas relawan, serta pemberdayaan perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya.
Melalui RTL, hasil penguatan kapasitas diharapkan dapat diwujudkan menjadi langkah nyata yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat koordinasi, kelembagaan, layanan, dan pemberdayaan perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender di daerah. (Red/Rls)
































