Jakarta – Pakar hukum Prof Henry Indraguna menilai kekhawatiran masyarakat terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan hal yang wajar. Menurutnya, regulasi tersebut harus disusun secara matang dengan tetap menjamin prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Henry menanggapi kesepakatan DPR RI dan Pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan tenggat 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi perhatian publik karena regulasi yang mengatur mekanisme perampasan aset memiliki konsekuensi langsung terhadap hak keperdataan masyarakat.
“Dada masyarakat wajar bergejolak karena ada kekhawatiran jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan pada pasal-pasal tertentu. Negara tidak boleh tergesa-gesa merampas hak keperdataan warga tanpa pembuktian yang benar-benar teruji,” tegas Prof Henry dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, kekhawatiran tersebut tidak semestinya dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap upaya negara memberantas tindak pidana ekonomi. Sebaliknya, kegelisahan publik perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pengawasan agar regulasi yang dilahirkan memiliki dasar hukum yang kuat dan memperoleh legitimasi masyarakat.
Kesepakatan penyelesaian RUU tersebut sebelumnya mencuat setelah DPR RI dan Pemerintah menetapkan tenggat pembahasan hingga 15 Desember 2026. Dalam perkembangan pembahasan, DPR juga menyatakan penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan melalui riset serta perbandingan dengan mekanisme non-conviction based forfeiture yang diterapkan di sejumlah negara.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut cakupan RUU Perampasan Aset diarahkan untuk menyasar 13 kategori tindak pidana bermotif ekonomi. Di antaranya korupsi, narkotika, perpajakan, hingga kejahatan lingkungan.
Menurut Habiburokhman, penerapan aturan tersebut nantinya berlaku bagi seluruh warga negara dengan berlandaskan asas equality before the law. Namun, ia menegaskan mekanisme perampasan aset tidak boleh berubah menjadi instrumen kekuasaan yang digunakan secara sewenang-wenang. “Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset dilakukan dengan sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam mereka yang kritis,” tegas Habiburokhman.
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III tengah merumuskan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Pengawasan tersebut antara lain mencakup kemungkinan pemberian sanksi etis hingga pidana apabila terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Buka Dialog dengan Masyarakat
Lebih lanjut, Prof Henry Indraguna mengapresiasi sikap DPR yang membuka ruang dialog dengan masyarakat dan berbagai pihak dalam pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, keterbukaan menjadi bagian penting untuk mengurangi kecurigaan sekaligus memastikan substansi regulasi dapat diuji secara objektif. “Pintu dialog yang dibuka DPR adalah ruang pematangan. Mari kita respons dengan akal sehat, bukan hanya mengedepankan prasangka, agar undang-undang ini lahir dari legitimasi publik yang kuat,” tandas Prof Henry.
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang itu menegaskan, substansi ideal UU Perampasan Aset harus tetap berpijak pada prinsip due process of law. Artinya, kewenangan negara dalam mengambil atau merampas aset harus memiliki prosedur hukum yang jelas, dapat diuji, dan memberikan ruang perlindungan bagi pihak yang haknya terdampak.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak individual. Menurutnya, hukum tidak hanya harus efektif dalam memberikan efek jera, tetapi juga harus menjamin keadilan bagi masyarakat.
Prof Henry kemudian merujuk pemikiran filsuf dan pakar hukum Inggris Jeremy Bentham mengenai utilitarianisme. Dalam perspektif tersebut, hukum harus menghadirkan kemanfaatan terbesar bagi masyarakat tanpa mengorbankan keadilan hakiki individu. “Doktrin hukum utilitarianisme yang diajarkan Jeremy Bentham dari Inggris menyebut bahwa hukum harus menghadirkan kemanfaatan terbesar tanpa mengorbankan keadilan hakiki individual,” terang Prof Henry.
Ia menjelaskan, prinsip tersebut relevan dalam melihat konsep proceeds of crime atau hasil tindak pidana yang menjadi salah satu dasar dalam pengembangan mekanisme perampasan aset.
Menurut Prof Henry, pengalaman Inggris melalui UK Proceeds of Crime Act 2002 menunjukkan bahwa mekanisme perampasan aset dapat digunakan untuk mengejar hasil kejahatan. Namun, efektivitas tersebut tetap harus berjalan bersama dengan perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau memiliki aset dengan itikad baik. “Konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (civil forfeiture) di Inggris bisa sukses karena hukumnya tegas menyasar hasil kejahatan. Namun pada saat yang sama juga menjamin perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik,” jelasnya.
Jangan Semata-mata Mengejar Target
Karena itu, Prof Henry berpandangan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak semata-mata harus mengejar target waktu penyelesaian. Kualitas norma, kejelasan kewenangan, mekanisme pembuktian, pengawasan terhadap aparat, serta perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Ia menilai ruang dialog antara DPR, Pemerintah, akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat lainnya perlu terus diperluas. Dengan demikian, setiap pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir dapat diuji secara terbuka sebelum regulasi disahkan.
Bagi Prof Henry, tujuan utama pembentukan UU Perampasan Aset harus tetap berada pada kepentingan publik, yakni memperkuat negara dalam mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana, tanpa membuka ruang bagi kesewenang-wenangan.
Dengan prinsip tersebut, regulasi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. RUU Perampasan Aset bukan hanya harus kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga kuat dalam memberikan perlindungan terhadap warga yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Pada akhirnya, kualitas UU Perampasan Aset akan sangat ditentukan oleh kemampuan pembentuk undang-undang menemukan titik keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan kewajiban negara melindungi hak warga negara.
































