Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa kondisi cuaca ekstrem El Nino tahun 2026 dan 2027 menyebabkan seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tidak boleh melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara business as usual.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti menekankan pentingnya pengamanan ekstra pada areal konsesi masing-masing di tengah ancaman krisis iklim.
“Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan kewajiban pengamanan areal konsesi masing-masing harus ekstra dan luar biasa. Melaksanakan dengan cara business as usual justru akan terlihat sebagai kelalaian karena tidak nampak urgensi untuk menangani krisis,” tegas Laksmi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/8/2026)
Laksmi menjelaskan bahwa ukuran ketaatan PBPH mencakup kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya, sistem deteksi dini, sikap proaktif pencegahan, kecepatan respons mobilisasi, hingga kinerja penanganan di lapangan.
“Pemegang izin dan pengelola kawasan wajib menjadi garda terdepan ketika titik api terdeteksi. Kehadiran dan kinerjanya harus dibuktikan, bukan hanya bagus di dokumen laporan. Evaluasi saat ini sudah berjalan, dan respon cepat dan nyata atas setiap bentuk instruksi, masukan, dan teguran kepada seluruh pemegang izin akan menjadi indikator dalam penegakan ketaatan,” ujar Laksmi.
Evaluasi awal menunjukkan masih ada sekitar 10 persen pemegang PBPH yang belum tertib dalam melaporkan kesiapsiagaan karhutla.
“Dari sisi ketertiban ini saja bisa tercermin tingkat komunikatifnya, bahkan bisa diprediksi kemauan kolaboratif dan kerjasamanya. Untuk itu tidak ada toleransi lagi hal ini harus ditingkatkan,” tambah Laksmi.
Penanganan karhutla dinilai sangat bergantung pada kolaborasi terpadu antara aparat, korporasi, dan masyarakat melalui kecepatan serta keterbukaan informasi.
“Teknologi informasi deteksi cepat sudah tersedia dan mudah diakses. Bahkan sistem peringatan dini Kementerian Kehutanan sudah pada tingkatan penyampaian alert kepada para pengelola kawasan,” imbuh Laksmi.
Untuk mendukung ketepatan penanganan, akurasi data di lapangan kini sedang ditata bersama pemangku kepentingan.
“Saat ini kami melakukan validasi data bersama APHI. Data yang akurat penting agar pembinaan maupun langkah penegakan dapat dilakukan secara tepat sasaran,” kata Laksmi.
Meskipun apresiasi tetap diberikan kepada pemegang PBPH yang berkinerja baik, penyesuaian standar penanganan pada kondisi cuaca ekstrem tetap menjadi keharusan.
“Kami mengapresiasi pemegang PBPH yang telah menunjukkan kinerja baik, bahkan extraordinary. Praktik-praktik tersebut segera dijadikan acuan dan direplikasi agar standar pengendalian karhutla pada areal konsesi pemanfaatan hutan Indonesia tinggi dan merata. Jangan gara-gara kinerja buruk beberapa pemegang izin menyebabkan keseluruhan citra PBPH di mata publik menjadi rusak,” tegas Laksmi.
Terhadap pemegang izin yang terbukti melanggar kewajiban, tindakan tegas sesuai aturan hukum akan langsung diterapkan.
“Pengendalian karhutla merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemegang PBPH dalam mengelola areal kerjanya. Pemantauan dan evaluasi ditujukan untuk memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan secara nyata dan menjadi dasar dalam pemberian pembinaan maupun penerapan penegakan hukum,” pungkas Laksmi.
Dukungan lapangan seperti pengerahan alat berat untuk sekat bakar, helikopter pemadam (water bombing), hingga Regu Pemadam Kebakaran (RPK) dari pemegang izin dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) terus didorong guna meminimalisasi risiko karhutla secara berkelanjutan.



























