Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama BPJS Kesehatan menghadirkan Transformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menjawab tantangan layanan kesehatan yang semakin kompleks sekaligus meningkatkan mutu, tata kelola, dan efisiensi pembiayaan kesehatan nasional.
Kementerian Kesehatan dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (18/8/2026) menjelaskan, transformasi JKN merupakan inisiatif strategis yang mengintegrasikan berbagai sistem informasi kesehatan dalam satu ekosistem.
Melalui kebijakan ini, sistem rujukan diubah dari sebelumnya berbasis jenjang menjadi rujukan berbasis kemampuan pelayanan, sehingga pasien dapat dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi dan kapasitas sesuai kebutuhan medisnya.
Transformasi tersebut dilaksanakan secara bertahap sepanjang 2026 melalui fase persiapan, implementasi, dan evaluasi. Salah satu perubahan utama terdapat pada klasifikasi rumah sakit. Jika sebelumnya rumah sakit dikategorikan berdasarkan jenis pelayanan serta jumlah tempat tidur, dalam sistem baru klasifikasi ditentukan berdasarkan kompetensi dan kemampuan pelayanan yang dimiliki.
Dengan pendekatan tersebut, rumah sakit didorong mampu memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pasien pada berbagai bidang dan jenis penyakit berdasarkan regulasi yang berlaku. Untuk mendukung perubahan sistem rujukan, berbagai sistem informasi manajemen di fasilitas kesehatan juga diwajibkan terintegrasi dengan SATUSEHAT. Sistem tersebut meliputi Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS), Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS), Sistem Informasi Klinik (SIM Klinik), serta Sistem Informasi Tempat Praktik Mandiri.
Integrasi ini bertujuan memastikan data kesehatan pasien tercatat dalam ekosistem kesehatan nasional sehingga dapat mendukung proses rujukan, kesinambungan pelayanan, dan efisiensi layanan kesehatan.
Sistem Rujukan Terintegrasi
Selain integrasi sistem informasi, Transformasi JKN juga diperkuat melalui penerapan Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE). Aplikasi berbasis internet tersebut menghubungkan data pasien dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Dalam pembaruan alurnya, rujukan melalui SISRUTE dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat atau instalasi gawat darurat (IGD). Pengaturan tersebut diharapkan membuat proses rujukan lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan pasien.
Pada sisi pembiayaan, Transformasi JKN juga memperkenalkan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG). Sistem ini merupakan klasifikasi dan pengelompokan kasus pasien yang digunakan untuk menentukan tarif paket pelayanan kesehatan di rumah sakit.
iDRG menjadi bagian dari transformasi pembiayaan layanan rumah sakit dengan menyelaraskan pembayaran berdasarkan diagnosis dan prosedur medis secara lebih akurat, transparan, dan adaptif. Sistem ini menggantikan penggunaan Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) sebagai bagian dari pembaruan sistem pembiayaan JKN.
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar
Transformasi juga mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. KRIS menetapkan standar minimum pelayanan rawat inap bagi peserta JKN yang mencakup 12 kriteria, antara lain komponen bangunan yang tidak berpori, pertukaran udara minimal enam kali per jam, pencahayaan yang memadai, ketersediaan satu nakas untuk setiap tempat tidur, serta suhu ruangan 20–26 derajat Celsius.
Selain itu, ruang rawat inap harus dibagi sesuai jenis kelamin, usia, dan kondisi infeksi, dengan maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar. Standar lainnya mencakup ketersediaan tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi di dalam ruang rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, serta outlet oksigen.
Di tingkat pelayanan primer, BPJS Kesehatan juga menggunakan Primary Care (P-Care), yaitu aplikasi berbasis web yang mendukung pelayanan kesehatan dasar di FKTP, termasuk klinik dan praktik mandiri dokter. Sistem ini mengintegrasikan data pasien, rujukan, riwayat pelayanan kesehatan, dan proses klaim dengan sistem BPJS Kesehatan.
Sementara itu, proses klaim layanan kesehatan didukung melalui sistem elektronik e-Claim dan VClaim. e-Claim dikembangkan untuk memproses klaim biaya pelayanan kesehatan secara elektronik, sedangkan VClaim digunakan rumah sakit untuk membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) sekaligus mengajukan klaim secara daring.
Dalam pelaksanaannya, tenaga kesehatan akan mengisi data pasien melalui sistem informasi fasilitas kesehatan. Sistem kemudian menampilkan pilihan fasilitas kesehatan yang sesuai, termasuk informasi jadwal dan kuota pelayanan. Dari proses tersebut, tenaga kesehatan memperoleh umpan balik berupa nomor rujukan nasional dan informasi yang diperlukan dalam proses rujukan.
Integrasi berbagai sistem tersebut menjadi bagian penting dalam membangun layanan kesehatan yang lebih terhubung. Data pasien dapat digunakan secara lebih efektif untuk menentukan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kemampuan pelayanan dan kebutuhan medis pasien.
Melalui Transformasi JKN, pemerintah menargetkan layanan kesehatan menjadi lebih tepat, cepat, efisien, dan berfokus pada kebutuhan pasien. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah untuk mewujudkan sistem kesehatan nasional yang lebih adil, berkualitas, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Sumber: Kementerian Kesehatan)
































