Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memanggil platform YouTube untuk meminta penjelasan terkait konten promosi rokok elektronik (vape) yang melibatkan anak-anak.
Selain itu, Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa praktik merekam seseorang tanpa persetujuan merupakan pelanggaran etika dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya Hafid saat menjawab pertanyaan wartawan usai acara pisah sambut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkomdigi di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Terkait temuan konten promosi vape yang melibatkan anak di YouTube, Meutya mengatakan Kemkomdigi telah melayangkan surat teguran kepada platform tersebut karena dinilai tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga bertentangan dengan pedoman komunitas (community guidelines) YouTube.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan kepada platform YouTube yang telah dengan nyata dan jelas tidak hanya melanggar aturan yang ada di Indonesia, tetapi juga melanggar community guidelines mereka sendiri,” ujar Meutya.
Ia menjelaskan, Kemkomdigi memberikan waktu tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut. Selain itu, kementerian juga telah mengirimkan surat pemanggilan guna meminta klarifikasi mengenai langkah penanganan yang dilakukan platform tersebut.
Menurut Meutya, kasus tersebut menjadi contoh masih belum optimalnya moderasi konten oleh platform digital terhadap konten-konten negatif yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya anak-anak.
“Besok kami akan memanggil YouTube untuk mendengar penjelasan mereka. Yang menjadi fokus kami adalah tanggung jawab platform dalam melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar,” katanya.
Meutya menambahkan, kewenangan Kemkomdigi berada pada aspek kepatuhan platform digital. Sementara apabila terdapat unsur pidana, proses penegakan hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Selain itu, Meutya juga menyoroti kasus perekaman seorang perempuan tanpa persetujuan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan meskipun dilakukan di ruang publik. “Ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan juga pelanggaran terhadap etika. Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun berada di ranah publik,” tegasnya.
Ia menyatakan Kemkomdigi akan memperlakukan kasus tersebut sama seperti praktik perekaman tanpa persetujuan lainnya yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Sementara proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut tetap menjadi kewenangan kepolisian. “Kami mengingatkan bahwa tindakan seperti ini harus dihentikan. Dari sisi Kemkomdigi, kami akan menindaklanjuti melalui pengawasan dan langkah-langkah yang terukur, sedangkan penegakan hukumnya dilakukan oleh pihak kepolisian,” pungkas Meutya.
































