Mendagri: Pembebasan BPHTB Bagi MBR Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyatakan, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dirancang untuk menggerakkan roda perekonomian daerah melalui akselerasi pembangunan sektor perumahan.

Hal tersebut disampaikan Tito Karnavian melalui keterangan resmi, saat melakukan kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat,  Sabtu (25/7/2026).

Mendagri Tito mengatakan, kebijakan pembebasan BPHTB—yang sebelumnya dibebankan sebesar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)—serta penghapusan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi kelompok MBR bertujuan untuk menekan biaya konstruksi.

Dengan terpangkasnya struktur biaya perizinan, para pengembang perumahan diharapkan terstimulasi untuk meningkatkan volume pembangunan rumah murah secara masif.

Sebagai penguat payung hukum di daerah, pemerintah pusat telah menerbitkan nota kesepahaman (MoU) serta surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Regulasi bersama itu menjadi pedoman operasional bagi seluruh pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pembebasan tarif BPHTB dan PBG di wilayah masing-masing.

Guna memperluas jangkauan penerima manfaat, pemerintah juga melonggarkan kriteria kualifikasi penghasilan MBR.

Batas maksimal pendapatan kategori MBR untuk status lajang ditingkatkan dari Rp7,5 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan, bahkan disesuaikan hingga Rp10 juta per bulan untuk wilayah tertentu seperti Papua.

Skema insentif itu diproyeksikan memicu efek bergandaterhadap perputaran uang daerah, transaksi bahan bangunan, hingga penyediaan jasa transportasi. (Red)