Sebanyak 77,4 Persen Warga Setuju Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

Jakarta – Mayoritas masyarakat mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi akses penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

Dukungan tersebut tercermin dalam hasil Survei Nasional Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Isu Aktual Strategis yang dirilis Poltracking Indonesia, pada Kamis (4/6/2026).

Survei menunjukkan sebanyak 77,4 persen responden menyatakan setuju terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Sementara itu, 13,6 persen responden menyatakan tidak setuju.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Dukungan terhadap regulasi itu tidak hanya datang dari masyarakat dan kalangan akademisi, tetapi juga dari para finalis Puteri Indonesia 2026. Mereka menyatakan kesiapan untuk turut mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak di ruang digital.

Puteri Indonesia Pendidikan 2026 sekaligus Miss Charm Indonesia 2026, Gisela Belicia Alma Thesalonica, menilai PP Tunas merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Ini bukan soal larangan atau pembatasan semata, tetapi bagaimana kita melindungi anak-anak muda agar dapat mengakses media sosial pada waktunya. Regulasi ini juga telah disusun secara matang dengan melibatkan banyak pihak,” ujar Gisela saat audiensi bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta.

Menurut Gisela, penyusunan regulasi tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, psikolog, hingga praktisi, sehingga menjadi instrumen perlindungan yang komprehensif bagi generasi muda.

Ia menyatakan siap berperan aktif menyosialisasikan PP Tunas, khususnya di lingkungan sekolah dan kalangan pelajar. Selain itu, ia berencana mengangkat isu perlindungan anak di ruang digital ke forum internasional melalui ajang Miss Charm 2026 di Vietnam.

“Sebagai generasi muda Indonesia, saya bangga dengan adanya PP Tunas. Saya juga ingin menggaungkan isu ini di media sosial dan forum internasional agar semakin banyak pihak memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital,” katanya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP Tunas merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan perlindungan yang lebih kuat saat beraktivitas di ruang digital.

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur kewajiban platform digital dalam melindungi anak dari berbagai risiko, seperti perundungan siber, pornografi, eksploitasi data pribadi, radikalisme, hingga kecanduan media sosial.

“Intinya, PP Tunas mengatur bagaimana platform digital memberikan perlindungan kepada anak-anak. Kita ingin memastikan anak-anak siap sebelum memiliki akun dan beraktivitas secara mandiri di ruang digital,” ujar Meutya.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan pendekatan bertahap dalam pengaturan usia pengguna media sosial. Untuk platform dengan tingkat risiko tinggi, batas usia minimal ditetapkan 16 tahun. Sementara itu, platform dengan risiko lebih rendah dapat diakses mulai usia 13 tahun dengan persyaratan tertentu.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi hak anak dalam mengakses teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan yang memadai untuk menghadapi berbagai risiko di ruang digital.

“Ini seperti memberikan kunci mobil. Bukan berarti anak tidak boleh mengendarai mobil selamanya, tetapi ada waktunya ketika mereka sudah siap menghadapi berbagai risiko di jalan raya,” kata Meutya. (Red)