Jakarta – Permadi Arya alias Ustad Abu Janda dilaporkan seorang guru asal Jakarta bernama Mintaredja ke Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018). Mintaredja datang bersama kuasa hukumnya, Muhajir.
Abu Janda dipolisikan karena menyebut Aksi Bela Tauhid sebagai aksi politik terselubung melalui media sosial.
“Ia menyampaikan berita bohong atau hoaks yang menuduh bahwa Aksi Bela Tauhid beberapa hari yang lalu, yang ramai dilakukan dibanyak kota Indonesia, adalah aksi politik kampanye terselubung kolaborasi dari capres-cawapres oposisi dan ormas terlarang HTI,” kata Muhajir.
Kepada polisi, mintaredja juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi. Barang bukti yang diserahkan salah satunya video Abu Janda yang menyinggung Aksi Bela Tauhid.
“Ada beberapa bukti yang dibawa. Ada video, bahwa terlapor itu membuat pernyataan terkait Aksi Bela Tauhid, video sudah dilampirkan. Ada screenshoot yang dimuat beberapa media. Ada delapan bukti yang kita serahkan,” ujar Muhajir.
Pelaporan itu tercatat dalam surat laporan polisi nomor: LP/B/1417/XI/2018/Bareskrim tertanggal 1 November 2018. Abu Janda dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita hoaks.
“Melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib berdasarkan Pasal 14 juncto Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujar Muhajir lagi. (A1)































