Nusa Dua – Pemerintah menaikkan harga BBM jenis premium mulai 10 Oktober 2018 menjadi Rp7.000 per liter untuk Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) serta Rp6.900 per liter di luar Jamali, kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Sofitel Hotel, Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018).
“Untuk Jamali menjadi Rp 7.000, di luar Jamali menjadi Rp 6.900. Kalau anda tanya naik itu sekitar 7%, kan Jamali sebelumnya Rp 6.650, jadi sekitar 7%,” Terang Ignasius Jonan.
Menurut Jonan, kenaikan ini untuk mengimbangi kenaikan harga minyak dunia.
“Terakhir itu dengan mempertimbangkan bahwa brent itu sekitar US$ 85, kenaikan harga minyak mentah brent dari awal tahun sampai sekarang hampir kurang lebih 30%. Kalau lihat ICP hampir 25% dari US$ 60 sampai sekarang sekitar US$ 74,88,” kata Jonan.
Mengingat, sebagian besar bahan dasar untuk memproduksi BBM di Indonesia sangat bergantung oleh impor, maka kenaikan harga BBM jenis Premium tidak bisa dihindari.
“Jadi ini pertimbangannya ICP juga sudah naik, karena Pertamina belinya juga bagian negara berdasarkan ICP,” tuturnya.
Ia pun meminta pengertian masyarakat atas keputusan pemerintah tersebut. Besaran kenaikannya pun lebih rendah dibandingkan kenaikan harga minyak mentah Indonesia.
“Premium tidak ada subsidi, ya harganya harus disesuaikan kenaikan ICP (Indonesia Crude Price) saja 25%, harus ada pengertian masyarakat, penyesuaiannya 7%,” tandas dia.
































