Jakarta – Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH. Ma’ruf Amin menanggapi larangan berhijab yang ditujukan terhadap atlet blind judo asal Aceh, Miftahul Jannah dalam pagelaran Asian Para Games.
“Saat mau masuk (mendaftar) kan ada aturan yang harus dipenuhi,” ujar KH. Ma’ruf kepada media di Jakarta, Selasa (10-10-2018).
KH. Ma’ruf Amin mengatakan dirinya tidak dalam posisi menilai peristiwa tersebut. Menurut dia hal itu diserahkan kepada panitia penyelenggara sesuai ketentuan.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Angkatan Muda Majlis Dakwah Islamiyah (AM MDI), Ton Abdillah Has menilai bahwa jawaban spontan KH. Ma’ruf Amin jangan ditanggapi secara berlebihan.
“Masing – masing cabang olahraga biasanya memiliki aturan sendiri dan itu terkadang bersifat mengikat termasuk untuk para atlit. Sehingga pihak luar tidak bisa mengintervensi. Kemungkinan, ada salah kutip terkait pernyataan Kyai Ma’ruf Amin,” Ujar Ton.
Secara terpisah, Waketum PP Majelis Pemuda Islam Indonesia Arif Fahrudin menilai Kiai Ma’ruf Amin sudah sangat proporsional dalam menilai peristiwa tersebut.
Menurut Arif, Ma’ruf bangga atas keteguhan hati Miftahul Jannah dalam memelihara agamanya dengan memilih untuk tidak ikut judo daripada harus melepaskan jilbabnya.
“Beliau mendudukan masalah diskualifikasi tersebut dalam porsi domain regulasi organisasi olah raga Judo yang tidak membolehkan penggunaan tutup kepala atlet judo saat bertanding demi keselamatan si atlet itu sendiri,” kata Arif.
Arif meminta agar domain aturan olah raga tidak terburu-buru dialihkan ke domain isu agama tentang diskriminasi terhadap Islam. Apalagi ada yang menjadikan kasus ini sebagai komoditas kontestasi politik.
“Kalau ada regulasi cabang olah raga yang dinilai diskriminasi terhadap ajaran agama, bisa didorong adanya upaya usulan perbaikan regulasi yang bisa akomodatif terhadap tuntunan agama,” jelasnya. (A1)































