Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang mantan narapidana diizinkan ikut pemilihan umum, khususnya pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hal itu disampaikan Harjono menanggapi rencana KPU yang akan melarang mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum anggota badan legislatif pada 2019.

“Soal (larangan KPU) itu biar diatur oleh ketentuan undang-undangnya saja (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). Mau kita katakan kalau itu aib sehingga tidak boleh lagi, ya silakan saja. Tapi ingat, pernah ada putusan MK tentang itu,” kata Harjono di Gedung KPU RI Jakarta, Kamis.

Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 menghapus pasal dalam UU Pilkada saat itu, yang memuat larangan bagi bekas narapidana untuk maju dalam gelaran pemilihan umum kepala daerah.

MK berpendapat mantan narapidana, yang telah menjalani hukuman dan mengakui kesalahannya kepada publik, berstatus sama seperti warga sipil lain, serta memiliki hak politik yang sama.

Sementara itu, KPU ingin membuat terobosan baru dengan mengatur larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD maupun DPD.

KPU beranggapan bahwa caleg yang berpotensi terpilih sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999.

Selain itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menilai lembaganya berhak melakukan penambahan norma penyelenggaraan pemilu, meskipun tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“KPU memperluas tafsir dari Undang-undang, yakni dengan menambahkan norma baru berupa ketentuan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif,” kata Wahyu. (Ant)