Yogyakarta – Dalam mengatur zakat untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) negara diharapkan tidak terlalu jauh dalam mengaturnya bahkan sampai mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres). Hal tersebut diungkapkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, Minggu (11/02).
Ia menuturkan, memang negara tidak harus terlalu banyak ikut campu dalam mengurus zakat. Sebab, Indonesia sudah memiliki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Badan Amil Zakat Daerah (Bazda). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyebut nantinya bila ada Perpres maka bisa merugikan para ASN.
“Wacana penerbitan Perpres untuk mengatur Zakat para ASN justru bisa menimbulkan permasalahan baru. Nantinya ditakutkan ada perampasan hak secara tidak sah jika syarat sesuai hukum Islam belum terpenuhi,” tuturnya.
Mahfud mengatakan, dalam zakat ada dua syarat yang harus terpenuhi. Pertama, kekayaan yang mengeluarkan zakat harus mencapai nishab atau setara 85 gram emas atau nilainya sama dengan Rp 49 juta serta mengendap satu tahun.
Apabila ada inisiatif atau rencana untuk mendorong zakat, lanjut Mahfud, maka disarankan untuk ada pemilahan. ASn golongan satu, dua dan tiga bisa dipastikan gajinya tidak bisa dipotong untuk langsung untuk zakat lantaran tidak memenuhi nishab. Jadi Perpres memotong 2,5 persen gaji untuk zakat nantinya dikhawatirkan bisa merugikan para ASN.
“Pegawai negeri itu gajinya enggak pernah mengendap. Sebelum keluar, gajinya sudah kas bon, habis, sehingga kalau mau dipotong 2,5 persen kan dzalim sehingga menurut saya, kalau mau dikeluarkan dipilah-pilah dulu,” kata dia.
Mahfud mengatakan apabila zakat ASN pada akhirnya hanya berbentuk himbauan dan bersifat sukarela maka tidak perlu diatur dengan Perpres.
“Pegawai itu kan orang birokrat yang takut melampaui hierarki sehingga kalau dipotong, dia tidak berani melawan,” katanya.(IW/SR/ANT)






























