Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong menyoroti pihak yang akan melakukan fungsi pembinaan aliran kepercayaan pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan aliran kepercayaan masuk kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

“Komisi VIII menyoroti masalah Subtansi yang menjadi sengketa hukum, menurut saya ada dua hal yang menjadi perhatian Komisi VIII DPR RI, pertama apakah nanti Kementerian Agama akan melakukan fungsi pembinaan bagi semua penganut/ penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Ali Taher.

Dia mengatakan, dirinya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan salah satu lembaga negara yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Ali Taher berharap Kementerian Agama dapat saling melakukan koordinasi dan komunikasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk membahas Putusan MK tersebut.

Selain itu menurut dia, terkait dengan administrasi kependudukan, menjadi domain Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Kementerian dalam negeri. “Sementara itu terkait dengan persamaan hak dan kedudukan di depan hukum dalam hal ini maka domainnya Komisi III DPR RI,” ujarnya.

Dia mempertanyakan sikap Kementerian Agama terkait bentuk pembinaan kedepannya dikaitkan dengan dukungan anggaran yang merupakan ranah DPR yang memiliki salah satu fungsi yaitu kewenangan, anggaran, dan pengawasan.

Menurut dia, Kementerian Agama kedepannya harus melakukan pembinaan dan mempersiapkan anggaran pembinaannya. Dia berharap agar negara hadir di tengah polemik yang terjadi pasca putusan MK tersebut lembaga negara terkait nantinya harus duduk bersama dengan DPR untuk dapat menjelaskannya.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata ‘agama’ yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk ‘kepercayaan’.

“Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Hakim MK Arief Hidayat ketika membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Arief melanjutkan, majelis hakim menyatakan kata ‘agama’ dalam pasal 61 Ayat (1) serta pasal 64 ayat (1) UU No. 23/2006 tentang Adminduk bertentangan dengan UUD’45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”.

Majelis hakim juga menyatakan pasal 61 ayat (2) dan 64 ayat (5) bertentangan dengan UUD’45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Uji materi terhadap pasal-pasal tersebut diajukan oleh empat orang pemohon, mereka adalah Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. (Ant)