Jakarta – Kejaksaan Agung sampai sekarang belum menerima Surat Kuasa Khusus dari Kementerian BUMN untuk menggugat perdata pendirian dua menara di lahan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

“Kita serahkan kepada mereka untuk diselesaikan dan dilakukan semacam penyesuaian ulanglah. Itu kaitannya pertama dengan pemberian kompensasi apakah sudah sesuai atau belum,” kata Jaksa Agung M Rum di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan status kedua bangunan yang dibangun di luar kontrak “BOT” yang ada, harus dijelaskan mengingat masa sewanya 40 tahun lebih.

Kalau statusnya tidak jelas nanti seperti apa, ini yang harus kita kejar agar bagaimana statusnya diperjelas dan kompensansinya diperbaiki, disesuaikan, paparnya.

Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kontrak pembangunan kompleks Grand Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta, yang melibatkan badan usaha milik negara PT Hotel Indonesia Natour (Persero), PT Cipta Karya Bumi Indah dan PT Grand Indonesia.

Kejaksaan beralasan karena kasus itu bukan tindak pidana korupsi, maka penyelesaiannya bergantung pada� Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian BUMN bisa mengajukan gugatan atau memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan untuk mengajukan gugatan perdata.

Kejaksaan Agung meningkatkan proses penanganan kasus itu ke tahap penyidikan pada 23 Februari 2016 namun sampai sekarang belum menetapkan tersangka.

Perkara itu berkaitan dengan pengelolaan lahan milik negara di Jalan MH Thamrin, Jakarta, tempat kompleks bangunan Grand Indonesia.

Negara mempercayakan lahan itu pada PT Hotel Indonesia Natour, yang pada 2002 bekerja sama dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (PT CKBI) untuk membangun di lahan itu.

Berdasarkan kontrak kerja sama dengan skema bangun-kelola-serah (Built-Operate-Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 2004, pembangunan aset hanya meliputi hotel bintang lima Kempinski, pusat perbelanjaan Grand Indonesia West Mall dan East Mall serta fasilitas parkir.

Namun PT CKBI melalui anak perusahaannya, PT Grand Indonesia, melakukan subkontrak lagi dengan BCA dan Apartemen Kempinski sehingga keduanya memiliki bangunan di aset lahan milik negara itu.

PT CKBI membangun dan mengelola gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua pihak.

Akibatnya, diduga ada bagi hasil yang tidak seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut sehingga negara rugi. (Ant)