Wamena – Kepolisian Resor Jayawijaya, Papua sedang mendalami kasus penyeludupan 200 penduduk asal Kabupaten Jayawijaya ke Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Pieter Reba di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya mengatakan, 200-an penduduk Jayawijaya itu didatangkan ke Mamberamo Tengah dengan tujuan dibuatkan KTP bagi mereka dengan alamat Mamberamo Tengah, dalam rangka permainan curang pada pilkada Gubernur Papua 2019 mendatang.
“Sudah sekitar 200-an orang yang dibawa ke Kabupaten Mamberamo Tengah dan ini akan bergilir terus kalau tidak dicegah. Jadi ada oknum tertentu yang merekrut anak jalanan kita di Pasar Jibama, Potikelek dan Wouma, kemudian di bawa ke Mamberamo Tengah untuk dibuat foto KTP-el di sana. Sehingga kami masih cari, semoga nanti para pelaku sudah bisa kita amankan,” katanya.
Tujuan oknum tertentu untuk memobilisasi kelompok masyarakat dari Jayawijaya ke Kabupaten Mamberamo Tengah adalah untuk menambah jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di sana.
“Jadi ini penduduk siluman, sebab warganya dari Jayawijaya, kemudian ditransmigrasikan ke Mamberamo Tengah untuk dibuat KTP-nya di sana,” kata Yan Pieter.
Kapolres menambahkan, terkait pemalsuan KTP, pada Mei lalu Kepolisian Jayawijaya telah menangkap seorang pria yang berhasil membuat dan mendistribusikan sejumlah KTP palsu kepada warga yang membutuhkan.
Peredaran KTP palsu itu baru diketahui aparat kepolisian setelah salah satu korban dari pelaku hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Mapolres Jayawijaya.
“Dengan kecurigaan tersebut terhadap KTP itu, anggota reskrim Jayawijaya bersama korban (yang mau membuat SKCK) menuju Gang Mata Air, Jalan Yosudarso (di Jayawijaya) untuk mencari pelaku di rumahnya dan mengamankan tersangka yang merupakan penduduk Kabupaten Lanny Jaya,” katanya.
Berdasarkan pengakuan pria yang sudah berada di Lembaga itu, ia telah membuat puluhan KTP untuk warga Kabupaten Lanny Jaya, Mamberamo Tengah dan Kabupaten Jayawijaya.
Pria berinisial YK itu ditetapkan menjadi tersangka dengan pelanggaran UU 263 KHUP yakni sengaja melakukan perbuatan pemalsuan dokumen negara khususnya KTP. (Ant)































