SAHABAT RAKYAT, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Hal itu disampaikan saat Prabowo saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset. Enak saja sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?,” ujar Prabowo di hadapan massa.
Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil mengatakan perlu langkah konkret dan sinkronisasi regulasi agar pelaksanaan perampasan aset tidak melanggar hak asasi manusia dan prinsip hukum.
“RUU Perampasan Aset bisa ‘take off’ dengan baik kalau landasan hukum acara pidana sudah diselesaikan. Kita tidak ingin upaya pemberantasan korupsi malah jadi alat kriminalisasi,” kata Nasir kepada KBR Media, Senin (5/5/2025).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut saat ini Komisi III masih berkoordinasi dengan Badan Keahlian DPR untuk mematangkan draf dan naskah akademik RUU.
“Simulasi dan kajian mendalam dibutuhkan karena kompleksitas tindak pidana korupsi yang kian tinggi,” tuturnya.
Nasir menambahkan, meskipun undang-undang seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Pengadilan Tipikor, dan UU TPPU telah memuat mekanisme perampasan aset, namun implementasinya belum maksimal karena lemahnya regulasi teknis.
“Kita temui banyak kasus di mana nilai aset yang disita di awal proses hukum bisa mencapai puluhan miliar, tapi yang dipulihkan ke kas negara setelah putusan hanya satu digit. Ini karena belum ada dasar hukum yang kuat,” jelasnya.
Untuk itu, Komisi III menekankan pentingnya penyelesaian revisi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sebagai prasyarat agar RUU Perampasan Aset bisa dibahas secara komprehensif dan progresif, serta tetap menjunjung tinggi prinsip HAM.
Sementara, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu selesainya revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adies menegaskan pentingnya sinkronisasi antar-regulasi agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
“Jangan sampai perampasan aset ini jadi abuse of power. KUHAP harus mengatur lebih dulu teknis dan prosedur perampasannya. Kita tidak ingin undang-undang ini malah saling bertabrakan,” ujar Adies di kompleks parlemen, Jumat (2/5/2025).
Apa Kata KPK?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik sikap Presiden Prabowo. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dukungan dari Presiden menjadi dorongan kuat agar DPR segera merampungkan pembahasan RUU tersebut.
“KPK berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dilakukan oleh saudara-saudara kita di DPR. Bila ini menjadi undang-undang, bisa digunakan secara efektif untuk memulihkan aset hasil korupsi demi menyejahterakan masyarakat,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (2/5/2025). (**)