Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan tenggat hingga 22 September 2026 kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memenuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan Komdigi terhadap kepatuhan PSE Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia. Surat pemberitahuan resmi telah disampaikan kepada 25 PSE pada 16 September 2026, terdiri atas 23 PSE domestik dan dua PSE asing.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan, pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut mewajibkan PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
Adapun, ke-25 PSE yang menerima surat pemberitahuan berasal dari berbagai sektor, antara lain layanan transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya.
Kementerian Komdigi menegaskan PSE yang telah menerima surat pemberitahuan harus segera menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 22 September 2026. “Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh Arifiyanto.
Selain kepada 25 PSE tersebut, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera memenuhi kewajibannya.
Kemkomdigi menilai pemenuhan kewajiban pendaftaran menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.
Bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran, Komdigi membuka ruang koordinasi. PSE yang telah menerima surat pemberitahuan tetap diwajibkan menyampaikan tanggapan resmi dengan menjelaskan kendala yang dihadapi serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar yang relevan.
Tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui email aduanpseprivat@komdigi.go.id. Informasi mengenai panduan pendaftaran PSE Lingkup Privat juga dapat diperoleh melalui situs resmi Komdigi, sementara layanan Helpdesk tersedia pada Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB, kecuali hari libur nasional.
































