Bengkulu Utara – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu gerak cepat mengumpulkan alat bukti setelah penetapan tersangka dua ASN Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara yang diduga menerima suap dari kontraktor. Dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu, AKBP Bintoro, SIK dan tim serta didampingi oleh Kanit Tipidkor Polres Bengkulu Utara dan tim, hari ini, Rabu (16/11/2022) Dispendik Bengkulu utara digeledah.
“Hari ini, kami mendampingi penyidik Polda Bengkulu melakukan penggeledahan dan pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Bengkulu Utara melalui Kanit Tipidkor, Ipda Achmad Nizar Akbar S.Tr.K, MH kepada media.
Ketika berita ini diturunkan, penggeledahan dan pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik Polda Bengkulu.
“Tunggu aja infonya mas, nanti dikabari. Ini masih proses penggeledahan dan pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, dua ASN Dispendik Bengkulu Utara yang saat ini telah berstatus tersangka, terjaring dalam OTT pada Kamis (10/11/2022). Dalam OTT itu Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa uang tunai Rp 11.700.000, enam unit Handphone (HP) dan lainnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (A1)

































