Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi. Sebelumnya, pada Jumat (6/10) malam, KPK telah menahan Rita Widyasari untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK berlokasi di gedung KPK Merah Putih Jakarta yang baru saja diresmikan pada Jumat (6/10).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Selain memeriksa Rita, KPK juga akan memeriksa pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi sebagai saksi untuk tersangka Rita dalam kasus yang sama. KPK resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK.

Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin diduga sebagai pihak penerima, sementara diduga sebagai pemberi adalah Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Basaria menjelaskan, Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada kepada Rita Widyasari terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti. Ia juga diduga memberikan gratifikasi kepada PT Sawit Golden Prima terkait izin plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Suap diduga diterima sekitar Juli-Agustus 2010. Gratifikasi diindikasikan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima. Rita Widyasari dan Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. “Yaitu berupa uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka,” ucap Basaria.

Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pihak pemberi Hery Susanto Gun disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pihak penerima gratifikasi Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (Ant)