SAHABAT RAKYAT, Tangerang Selatan – Pemerintah terus mendorong upaya pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan melalui program strategis nasional. Salah satunya terwujud dalam Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Cipeucang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, yang digadang-gadang akan menjadi solusi konkret dalam mengatasi tumpukan sampah sekaligus menghasilkan listrik bersih.
Proyek ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
PSEL Cipeucang akan dibangun oleh PT Indoplas Energi Hijau (IEH) bersama mitra asing China Tianying INC (CNTY), menggunakan teknologi modern Moving Grate Incinerator (MGI).
Teknologi MGI telah terbukti mampu mengolah berbagai jenis sampah rumah tangga secara efisien dan ramah lingkungan, dengan tingkat reduksi sampah mendekati 100 persen.
Fasilitas ini dirancang untuk memproses minimal 1.000 ton sampah baru per hari, ditambah sekitar 100 ton sampah lama hasil pemilahan dari timbunan TPA Cipeucang.
Ketua Konsorsium I-E-H CNTY, Bobby Gafur Umar menegaskan, proyek ini menandai langkah penting dalam transisi energi bersih di Indonesia.
Ia menambahkan, listrik yang dihasilkan tidak berasal dari bahan bakar fosil, melainkan dari proses thermal Grate yang rendah emisi karbon.
“Listrik ini akan disalurkan melalui PLN dan dimanfaatkan untuk kebutuhan industri maupun masyarakat setempat,” ujarnya.
Proyek yang menelan biaya sebesar Rp 2,65 triliun ini ditargetkan rampung pada tahun 2028 dan mulai beroperasi penuh pada 2029.
Dalam jangka panjang, PSEL diharapkan dapat mendukung program energi bersih nasional sekaligus mempercepat pengurangan ketergantungan pada batu bara.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyambut baik kehadiran proyek ini sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sampah.
Ia menyatakan bahwa dengan teknologi ini, pengolahan sampah bisa dilakukan secara total, tanpa meninggalkan residu.
“Kami ingin persoalan sampah terselesaikan 100%. Sampah lama di TPA Cipeucang pun akan ikut dimusnahkan. Ke depan, lokasi TPA ini bisa kita ubah menjadi ruang terbuka hijau untuk masyarakat,” ujar Benyamin.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dengan mendukung program ini, termasuk melalui pembayaran retribusi pengelolaan sampah yang akan dievaluasi ulang sebagai bagian dari sistem pelayanan publik yang lebih baik.
Pembangunan PSEL ini juga telah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional sesuai dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2016. Selain tidak menimbulkan polusi udara dan emisi karbon yang tinggi, fasilitas pengolahan sampah ini akan membawa dampak positif jangka panjang bagi lingkungan dan kesejahteraan warga Tangerang Selatan. (**)