Sijunjung, -Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi motor penggerak bagi produktivitas dan efisiensi produsen terhadap barang dan jasa yang diproduksi guna mencapai sasaran usaha.
Tak jarang terdapat oknum-oknum yang berperilaku curang guna mencapai sasaran tersebut. Selain itu, perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat menyebabkan isu-isu baik itu fakta maupun palsu diterima oleh masyarakat secara cepat.
Hal ini tentunya sangat merugikan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memberikan perlindungan konsumen yang memadai. Maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, memeriksa atau mensurvei obat obatan dan makanan di Kabupaten Sijunjung untuk memverifikasi apotek dan mini market yang ada.
Ihwal itu dijelaskan Kepala BPOM Cabang Sijunjung Dharmasraya Asrianto yang didampingi anggota memberikan pengawasan Apotek, Puskesmas dan Mini Market yang ada di Kabupaten Sijunjung pada hari Kamis 25 September 2019.
Asrianto bersama anggota terjun langsung kelapangan, untuk memeriksa obat obatan salah satunya di Apotik Yasmin yang bertempat di samping Puskesmas Koto VII.
Kepala BPOM Sijunjung Dharmasraya yang acap disapa Buya menjelaskan Berdasarkan Perpress No. 80 Tahun 2017, BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan yang terdiri atas obat, adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami hari ini menjalankan fungsi BPOM yaitu melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan. Pelaksana kebijakan tersebut adalah tugas dari Unit Pelaksana Teknis BPOM yaitu Balai besar/Balai POM” jelasnya saat memeriksa Apotek Yasmin dan Puskesmas Koto VII
Sementara itu, Buya memaparkan pengawasan obat oleh BPOM terdiri dari pengawasan free market atau sebelum produk beredar dan post market atau setelah produk beredar. Pengawasan post market bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi syarat, menjamin konsistensi produk pasca pemasaran, dan mendeteksi dini produk palsu, illegal/ tidak terdaftar.
“Dalam pengawasan ini sesuai dengan post market atau dikenal sampel rutin, sampel deteksi dini dan sampel kasus. Masing-masing jenis sampel memiliki target khusus tiap tahunnya baik untuk produk obat, kosmetik, obat tradisional dan suplemen serta pangan” ungkapnya
Dengan demikian, tim pengawasan BPOM bersama Kepala BPOM Asrianto saat memeriksa obat obatan yang ada di Apotik Yasmin, alhamdulillah lulus pemeriksaan atau sesuai aturan dan klasifikasi yang sesuia perpres No 80 tahun 2017.
“Alhamdulillah Apotik Yasmin sesuai klasifikasi aturan perpres No 80 tahun 2017. Saya sangat berharap semoga para pemilik Apotik dan Mini Market selalu mentaati aturan yang sesuai perpres demi kesehatan masyarakat kita” pungkasnya (fra)

































