Mukomuko – Tiga badan usaha milik desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang menerima satu unit kapal dari pemerintah pusat belum memanfaatkan bantuan itu untuk menangkap ikan di perairan laut di daerah tersebut.

“BUMDes belum memanfaatkannya karena belum ada serah terima atau hibah kapal itu dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Saroni, di Mukomuko, Kamis.

Tiga BUMDes di Desa Mandi Angin, Nelan Indah dan Bantal sekitar bulan Maret 2017 menerima bantuan satu unit kapal 10 GT untuk menangkap ikan dari Ditjen Sumber Daya Alam Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memberikan bantuan kapal untuk meningkatkan pendapatan desa tersebut.

Ia mengatakan, kapal itu sudah berbulan-bulan dibiarkan di muara Desa Bantal. BUMDes itu sudah lama ingin menafaatkan kapal tersebut, tetapi belum ada serah terima aset tersebut.

Menurutnya, seharusnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyerahkan pengelolaan aset itu kepada pemerintah daerah setempat, selanjutnya pemerintah meneruskannya kepada tiga BUMDes tersebut.

Ia mengatakan, instansinya sudah pernah berkoordinasi dengan pihak kementrian terkait masalah tersebut. Pihak kementrian mengizinkan BUMDes menggunakannya tetapi di sekitar muara saja.

Ia menyatakan, instansinya membutuhkan legalitas pengelolaan kapal itu agar jalas pihak yang bertanggung jawab apabila kapal tersebut karam. Kalau saat ini kapal karam siapa yang akan bertanggung jawab.

Ia mengatakan, saat ini instansinya masih menunggu kementrian siap menyerahkan kapal tersebut. (Ant)