JAKARTA – DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026).
Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah rencana pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI). Lembaga baru ini nantinya berperan mengoordinasikan pengelolaan data yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Daniel Johan, mengatakan keberadaan BSDI diperlukan untuk mengatasi persoalan ego sektoral dalam pengelolaan data pemerintah.
Menurutnya, masing-masing kementerian dan lembaga selama ini memiliki data sendiri sehingga diperlukan mekanisme koordinasi dan integrasi yang lebih kuat.
“Salah satu masalah besar dalam konteks data kali ini adalah ego sektoral. Masing-masing kementerian punya data,” ujar Daniel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Ia menjelaskan, melalui RUU Satu Data Indonesia, pengelolaan data akan diorkestrasi dan dikoordinasikan melalui BSDI. Selama ini, penyelenggaraan Satu Data Indonesia masih memiliki dasar hukum berupa Peraturan Presiden.
“Ini sekarang diatur, diorkestrasi, dikoordinasi, dikumpulkan oleh Badan Satu Data Indonesia yang selama ini memang belum ada undang-undangnya, baru Perpres. Jadi ini untuk memperkuat,” kata Daniel.
Data Diharapkan Jadi Dasar Perencanaan
Daniel menilai keberadaan sistem data yang terintegrasi penting untuk memastikan kebijakan pemerintah dan pembangunan nasional memiliki dasar yang jelas.
Menurut dia, data yang tidak akurat atau berbeda-beda antarinstansi dapat membuat proses perencanaan menjadi tidak optimal.
“Negara tanpa data enggak ada perencanaan. Perencanaan amburadul, penuh manipulasi, penuh benar enggak benar, kita enggak paham. Jadi ukuran standar kriteria juga menjadi enggak jelas,” ujarnya.
Ia berharap penguatan sistem Satu Data Indonesia dapat membuat pembangunan lebih terarah dan memiliki ukuran yang lebih jelas.
BSDI Akan Berkoordinasi dengan Bappenas
Daniel mengatakan pembentukan Badan Satu Data Indonesia nantinya akan menjadi kewenangan presiden. Dalam pelaksanaannya, lembaga tersebut akan berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Ia juga menjelaskan bahwa prinsip keterbukaan data tetap menjadi bagian penting dalam RUU tersebut. Masyarakat pada prinsipnya dapat mengakses data pemerintah yang terbuka.
Namun, terdapat pengecualian untuk data tertentu yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
“Yang enggak bisa diakses itu yang menyangkut pertahanan dan keamanan, yang bersifat rahasia,” kata Daniel.
RUU Satu Data Terdiri dari 17 Bab dan 138 Pasal
RUU Satu Data Indonesia telah memasuki Pembahasan Tingkat I dan ditargetkan dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan pada Selasa (6/10/2026).
Secara keseluruhan, RUU tersebut terdiri atas 17 bab dan 138 pasal.
Beberapa hal utama yang diatur antara lain:
- Asas penyelenggaraan Satu Data Indonesia, termasuk kedaulatan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan, kerahasiaan, keterandalan, serta kepastian hukum.
- Ekosistem Satu Data Indonesia, yang mencakup data dasar nasional, tata kelola data, standar dan metadata, arsitektur sistem, infrastruktur teknis, hingga pengawasan.
- Data dasar nasional, yang akan dikelompokkan dan ditetapkan berdasarkan kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, penanggulangan bencana, serta kepentingan strategis lainnya.
- Pembagian kewenangan pengelolaan data antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa atau kelurahan sesuai kewenangan masing-masing.
- Pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) sebagai lembaga yang berfungsi melakukan koordinasi dan menjadi orkestrator antara pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data.
- Interoperabilitas tanpa sentralisasi, sehingga integrasi data tidak berarti seluruh data harus dipindahkan atau kepemilikannya dialihkan kepada satu lembaga.
- Penguatan keamanan dan infrastruktur data, termasuk mitigasi risiko serta audit secara berkala untuk menjaga keamanan, keutuhan, ketersediaan, dan keaslian data.
- Kewajiban pengguna data, terutama dalam menjaga keamanan, kerahasiaan, dan integritas data yang digunakan.
Dengan RUU ini, DPR berharap pengelolaan data pemerintah menjadi lebih terintegrasi dan dapat digunakan sebagai dasar yang lebih kuat dalam penyusunan kebijakan serta pembangunan nasional. (**)





























