Makassar – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menerima dua aspirasi yang berkembang terkait usulan perlu tidaknya amendemen UUD 1945 untuk penataan sistem ketatanegaraan. Kedua aspirasi tersebut disampaikan kepada MPR RI dengan pertimbangannya masing-masing. Hal itu disampaikan Zulkifli Hasan pada acara “Penyerapan Aspirasi Masyarakat: Penguatan Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia” di Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar.
Hadir pada acara itu antara lain, Jaksa Agung HM Prasetyo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Dr. Jimly Asshiddiqie, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Sulawesi Barat Andi Ali Baal, Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu. Menurut Zulkifli, aspirasi opsi pertama, mengusulkan, UUD NKRI 1945 perlu diamandemen untuk penataan kembali sistem ketatanegaraan. Kemudian, aspirasi opsi kedua, mengusulkan, UUD NKRI 1945 tidak perlu diamendemen karena menilai sistem ketatanegaraan di Indonesia sudah berjalan baik.
Zulkifli menjelaskan aspirasi yang disampaikan pada opsi pertama adalah melihat lembaga-lembaga tinggi negara berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Koordinasi di antara lembaga tinggi negara, belum berjalan baik,” katanya.
Menurut Zulkifli, Mahkamah Agung (MA) merasa sebagai lembaga penegakan hukum tertinggi, KY merasa sebagai lembaga pengawasan para hakim, dan DPD RI merasa sebagai lembaga representasi daerah. Mahkamah Konstitusi (MK) juga merasa sebagai lembaga paling berkuasa di Indonesia, karena dapat menguji produk hukum apa saja.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata dia, juga merasa sebagai lembaga luas biasa dalam pemberantasan hukum. “Karena itu, disulkan perlu adanya penataan kembali sistem ketatanegaraan,” katanya.
Sementara itu, usulan opsi kedua adan berpandangan sistem ketatanegaraan sudah baik sehingga tidak perlu di amendemen. Zulkifli menambahkan dari hasil kajian maupun aspirasi yang diserap MPR RI melalui diskusi kelompok terarah FGD) di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia mengusulkan perlu dilakukan amendemen terbatas yakni menghidupkan kembali hal negara. Hasil kajian dan FGD tersebut, melihat tantangan Indonesia ke depan akan semakin berat sehingga Indonesia memerlukan arah pembangunan yang fokus dan terarah. (Ant)






























