Serang, Banten – Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Banten, Nata Irawan telah menandatangani penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017. 

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Alhamidi, UMP Provinsi Banten sebesar Rp.1.931.180. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 561/Kep.539-Huk/2016, perihal Penetapan UMP 2017 tertanggal 31 Oktober 2016.

“SK-nya sudah ditandatangani dan segera akan dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk dipublikasikan secara menyeluruh pada tanggal 1 November 2016,” ujar Alhamidi.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Banten, Untung Saritomo mengatakan kenaikan besaran UMP sebesar 8,25 persen harus diikuti oleh pemprov dan Pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten.

“Kita tidak bisa keluar dari aturan, kalau ketentuannya harus ada kenaikan 8,25 persen dari UMK tahun sebelumnya. Harus dilakukan,” ujar Untung. (A1)