Jakarta – Berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita hoax atas nama tersangka Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kepolisian. Selanjutnya polisi akan segera melakukan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Tahap dua tersangka atas nama RS akan dilakukan besok,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian kepada detikcom, Rabu (30/1/2019).

Berkas Ratna Sarumpaet sempat bolak-balik antara Jaksa-Polisi. Polisi melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk Jaksa dan memeriksa saksi tambahan yakni Rocky Gerung.

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus hoax penganiayaan. Ratna kemudian ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Selama proses penyidikan, polisi sudah dua kali memperpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet. Terakhir, masa penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang hingga 1 Februari 2019. (A1)