Beranda Daerah

Pemko Tanjungpinang Beri Diskon PBB-P2 hingga 75 Persen, Denda Dihapus Total

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui program relaksasi pajak daerah, wajib pajak berkesempatan memperoleh potongan pokok PBB-P2 hingga 75 persen serta penghapusan denda atau sanksi administrasi sebesar 100 persen.

Program yang disiapkan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang tersebut berlaku hingga 30 November 2026. Besaran potongan pokok pajak ditetapkan berdasarkan periode tahun pajak sehingga masyarakat dapat memperoleh keringanan sesuai dengan tahun tunggakan yang dimiliki.

Untuk tagihan PBB-P2 tahun 2026, pemerintah memberikan potongan sebesar 10 persen. Namun, keringanan tersebut diberikan dengan persyaratan wajib pajak telah melunasi seluruh kewajiban PBB-P2 pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan periode 2019–2025, pemerintah memberikan potongan pokok pajak sebesar 15 persen. Untuk tunggakan tahun 2013–2018, potongan yang diberikan mencapai 30 persen.

Adapun wajib pajak dengan tunggakan periode 1995–2012 memperoleh potongan terbesar, yakni 75 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan yang selama ini belum tertunaikan.

Tidak hanya memberikan potongan pokok PBB-P2, Pemko Tanjungpinang juga menghapus 100 persen denda atau sanksi administrasi untuk seluruh jenis pajak daerah yang masuk dalam program relaksasi.

Jenis pajak yang mendapatkan fasilitas penghapusan denda tersebut meliputi PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Khusus PBJT, penghapusan denda mencakup pajak atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Selain itu, kebijakan penghapusan sanksi administrasi juga berlaku untuk Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menjelaskan bahwa program relaksasi tersebut merupakan kebijakan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama Wakil Wali Kota Raja Ariza. Program ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Otonom Tanjungpinang.

Menurut Said, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan, khususnya bagi warga yang masih memiliki tunggakan. Dengan adanya potongan pokok pajak dan penghapusan denda, beban wajib pajak diharapkan menjadi lebih ringan.

“Dengan adanya penghapusan denda dan potongan pokok PBB-P2, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Said, Selasa (3/11/2026).

Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran, BPPRD menyediakan sejumlah kanal pembayaran melalui mitra resmi. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah), PosPay, serta kanal pembayaran digital lainnya.

Said juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Wajib pajak diminta segera memeriksa jumlah tagihan dan memanfaatkan fasilitas keringanan yang telah disediakan pemerintah daerah.

“Jangan sampai masyarakat melewatkan kesempatan ini. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memeriksa tagihan dan memanfaatkan program relaksasi sebelum batas waktunya berakhir,” pungkasnya.

Melalui program ini, Pemko Tanjungpinang berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menuntaskan kewajiban perpajakannya. Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tanjungpinang. (Red/Jnd)