Oleh: Abd. Aziz (Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi, dan Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama

Dalam negara hukum, persoalan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diuji berdasarkan bukti, prosedur, dan konstitusi, bukan semata-mata opini politik. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah atau dokumen pendidikan yang setara. Sebaliknya, putusan tersebut juga tidak otomatis membuktikan bahwa penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 9149/D.D1/KS/2019 telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Makna putusan MK harus dibaca berdasarkan amar, pertimbangan hukum, dan ruang lingkup perkara yang diperiksa. Putusan tidak dapat diterima pada prinsipnya berkaitan dengan persoalan prosedural atau persyaratan permohonan, sehingga tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai pembenaran ataupun penyangkalan atas substansi tuduhan. Karena itu, persoalan administrasi pendidikan, keabsahan dokumen, dan kemungkinan pertanggungjawaban hukum perlu dinilai melalui mekanisme serta lembaga yang berwenang.

Prinsip hierarki norma Hans Kelsen menegaskan bahwa tindakan pejabat negara harus memiliki dasar hukum dan sesuai dengan aturan yang lebih tinggi. Sementara itu, Lon L. Fuller, filsuf hukum asal Amerika Serikat yang dikenal melalui gagasan moralitas internal hukum, menekankan pentingnya kejelasan aturan dan kesesuaian antara ketentuan dengan pelaksanaannya. Dalam konteks ini, dokumen yang tidak ditemukan dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak pernah ada. Namun, ketidakberadaan bukti di persidangan juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dokumen itu ada dan sah. Keduanya memerlukan verifikasi objektif.

Karena itu, instansi yang menerbitkan surat keterangan perlu menjelaskan dasar hukum, dokumen pendukung, proses pemeriksaan, dan pejabat yang menetapkan kesetaraan pendidikan. Jika arsip tidak ditemukan, penelusuran harus mencakup kemungkinan dokumen tidak pernah diserahkan, tidak tersimpan, atau belum ditemukan karena kendala administratif. Pemeriksaan harus menelusuri seluruh rangkaian penerbitan dokumen, bukan berhenti pada keberadaan selembar surat. Keterbukaan ini penting untuk memastikan akuntabilitas tanpa mengabaikan hak dan perlindungan hukum pihak-pihak terkait.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga perlu menjelaskan prosedur dan dokumen yang digunakan dalam verifikasi pencalonan. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, sedangkan Pasal 227 huruf l mengatur kelengkapan administrasi berupa salinan ijazah atau surat keterangan lain yang dilegalisasi lembaga pendidikan atau instansi berwenang. Pertanyaan mendasarnya ialah apakah dokumen yang diajukan memenuhi persyaratan tersebut dan telah diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan KPU perlu didasarkan pada arsip dan fakta yang dapat diverifikasi.

Surat keterangan pernah bersekolah, catatan akademik, dan keterangan mengenai nilai harus dinilai berdasarkan isi, keaslian, fungsi, serta relevansinya terhadap persyaratan kelulusan atau kesetaraan pendidikan. Catatan kehadiran maupun riwayat akademik tidak dengan sendirinya membuktikan kelulusan, sebagaimana ketiadaan suatu dokumen dalam satu forum pemeriksaan tidak otomatis membuktikan bahwa dokumen itu tidak pernah ada. KPU berwenang memeriksa administrasi pencalonan, tetapi penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan ranah aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai kewenangannya.

Prinsip keadilan John Rawls, filsuf politik asal Amerika Serikat, mengingatkan pentingnya penerapan aturan secara adil dan tidak memihak. Gibran berhak atas praduga tidak bersalah dan proses hukum yang adil, sementara masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang transparan dan dapat diuji. Penggunaan dokumen resmi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, tetapi juga tidak menutup kemungkinan pertanggungjawaban apabila kelak ditemukan bukti yang sah mengenai pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana. Penilaian harus didasarkan pada fakta dan unsur hukum, bukan prasangka maupun kepentingan politik.

Apakah Gibran dapat dimakzulkan? Secara konstitusional, pemberhentian Wakil Presiden hanya dapat ditempuh melalui mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. DPR harus menyatakan pendapat dalam proses kelembagaan yang dipersyaratkan, MK memeriksa dan memutus pendapat tersebut, kemudian MPR mengambil keputusan sesuai ketentuan konstitusi. Dugaan pelanggaran hukum atau ketidakpemenuhan persyaratan pencalonan tidak otomatis berujung pada pemakzulan. Harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa persoalan tersebut memenuhi dasar konstitusional yang relevan dan diproses melalui tahapan yang diwajibkan.

Dengan demikian, kemungkinan pemakzulan tidak dapat dinilai hanya dari kontroversi dokumen pendidikan atau putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Secara hukum, jalur pemakzulan tersedia apabila persyaratan konstitusional terpenuhi, tetapi keberhasilannya bergantung pada kekuatan bukti, terpenuhinya unsur pelanggaran, proses kelembagaan, dan keputusan lembaga yang berwenang. Konfigurasi politik dapat memengaruhi dinamika di DPR dan MPR, tetapi tidak menggantikan syarat hukum. Sebagaimana ditekankan Amartya Sen, ekonom dan filsuf asal India yang dikenal melalui pemikirannya tentang keadilan, penilaian harus memperhatikan keadaan nyata dan dampak keputusan. Karena itu, penyelesaian perkara ini harus berorientasi pada kepastian hukum, integritas pemilu, dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Kami mendorong agar seluruh pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi. Putusan MK harus dihormati sesuai ruang lingkup dan akibat hukumnya, tetapi tidak boleh ditafsirkan melampaui apa yang benar-benar diputus. Apabila terdapat persoalan administratif atau dugaan pelanggaran lain yang belum diperiksa, penanganannya harus diserahkan kepada lembaga berwenang melalui prosedur yang sah. Kepentingan bangsa dan negara menuntut dua hal sekaligus: tidak menghakimi seseorang tanpa bukti dan tidak membiarkan pertanyaan hukum yang sah berhenti tanpa penjelasan. Konstitusi harus menjadi panglima, bukti menjadi dasar, dan hukum berlaku setara bagi setiap pejabat negara.