Oleh: M. Tayeb Demara, Sekretaris Jenderal Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI)

Pulau Sulawesi kini berada di titik paling kritis dalam sejarah ekologinya. Dalam 2 tahun terakhir saja, terbit 574 izin tambang baru di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, setara 60% (enam puluh persen) dari total izin yang sudah ada sebelumnya.

Laju ekspansinya mengerikan, setiap 1 menit, 1 hektar hutan berubah menjadi kawasan tambang. Secara kumulatif (keseluruhan), 1 juta hektar hutan telah dibabat untuk tambang dan perkebunan kelapa sawit.

Data Center of Economic and Law Studies (CELIOS – Pusat Kajian Ekonomi dan Hukum) menyebut 85,3% (delapan puluh lima koma tiga persen) dari izin tersebut menimbulkan deforestasi (penggundulan hutan) langsung. Ini bukan sekadar angka statistik, ini adalah kepunahan yang direncanakan.

Tercatat ada 269 titik keberadaan satwa endemik (satwa asli yang hanya hidup di Sulawesi) yang beririsan dengan izin tambang. Tujuh spesies ikonik seperti Anoa, Babi Rusa, dan Tarsius kini hidup di dalam konsesi (wilayah izin) tambang, habitatnya menyempit, rantai makanannya terputus. Ketika hutan hilang, Sulawesi kehilangan paru-parunya.

Yang lebih berbahaya adalah limbah yang ditinggalkan. Industri smelter (pabrik peleburan dan pemurnian nikel) menghasilkan 32,8 juta ton limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) per tahun, dengan rincian Sulawesi Tengah 25,3 juta ton dan Sulawesi Tenggara 6,5 juta ton.

Limbah berupa tailing (ampas sisa pengolahan tambang) dan slag (terak atau sisa pembakaran smelter) yang masih mengandung nikel, kromium, kadmium, dan arsenik ini ditumpuk di pulau yang sama tempat rakyat hidup. Hampir 78% (tujuh puluh delapan persen) smelter di Sulteng-Sultra ditopang oleh 9.825 MW (Mega Watt) PLTU captive (Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang dibangun khusus untuk industri, tidak untuk rakyat).

Manfaatnya hanya untuk kawasan industri, namun polusi NO2 (Nitrogen Dioksida – gas beracun dari pembakaran batubara) dengan skor ancaman 7,9 dari 10 menyebar ke permukiman. Dampak kesehatan nyata: 5.353 kasus ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) per tahun di wilayah industri, hampir dua kali lipat wilayah non-industri, dengan total 233.687 kasus sepanjang 2014-2024.

Kerugian ekologis kumulatifnya diperkirakan CELIOS telah melampaui Rp100 triliun. Kerugian itu meliputi hilangnya fungsi hutan primer (hutan asli), rusaknya terumbu karang akibat sedimentasi (pengendapan lumpur di laut), dan hilangnya sumber air bersih.

Di sisi sosial, tercatat 95 konflik agraria (konflik perebutan lahan) dengan 90.582 warga terdampak, 93 orang ditangkap, dan 1 orang meninggal. Fasilitas kesehatan di sekitar tambang pun hanya 74,35% (tujuh puluh empat koma tiga lima persen) yang layak. Kita mengekspor nikel untuk baterai mobil listrik dunia lewat 4 pelabuhan ekspor terintegrasi berstatus PSN (Proyek Strategis Nasional), tapi rakyat Sulawesi menanggung limbah, konflik, dan penyakit.

Sulawesi butuh jalan keluar dari ekonomi ekstraktif (ekonomi yang hanya mengeruk sumber daya alam) yang membunuh pulau menuju ekonomi sirkuler (ekonomi yang memutar kembali limbah menjadi nilai baru yang berkelanjutan) yang merawat pulau.

Pertama, audit total 574 izin baru dan moratorium (penghentian sementara penerbitan izin) di kawasan hutan dan habitat endemik.

Kedua, wajibkan teknologi dry stacking (teknologi penimbunan kering untuk ampas tambang agar tidak mencemari laut dan sungai), bukan pembuangan ke laut atau penimbunan terbuka.

Ketiga, transisikan PLTU captive 9.825 MW ke energi terbarukan (energi bersih seperti surya dan air) dan olah 32,8 juta ton limbah B3 menjadi material konstruksi bernilai ekonomi.

Jika tidak ada koreksi, transisi energi global hanya akan menjadi kiamat ekologi lokal. Sulawesi tidak boleh mati demi baterai dunia.