Kemendag Beri Masa Transisi NIB bagi Pedagang Marketplace

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang yang berjualan di marketplace tidak berlaku secara langsung.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha, khususnya UMKM, memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026 menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan bagi pedagang dan konsumen dalam ekosistem perdagangan digital.

“Permendag 19/2026 tidak hanya memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga memberikan kemudahan, masa transisi, dan berbagai bentuk afirmasi bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar melalui perdagangan digital,” ujar Iqbal dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertajuk Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai Soal NIB & Pajak E-Commerce di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dalam regulasi tersebut, seluruh pedagang yang berjualan melalui marketplace diwajibkan memiliki NIB. Untuk mendukung implementasinya, penyelenggara marketplace diwajibkan menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang dengan sistem Online Single Submission (OSS) agar proses penerbitan NIB lebih mudah.

Marketplace juga diwajibkan memberikan transparansi mengenai biaya layanan dan kebijakan promosi serta mendorong penjualan produk dalam negeri.

Iqbal mengungkapkan, berdasarkan data sementara, baru beberapa persen merchant di berbagai platform e-commerce yang telah memiliki NIB.

Meski demikian, ia memastikan pedagang tetap dapat berjualan selama masa transisi. Merchant yang baru mulai berjualan diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB. “Ketika saya enggak punya NIB, masih bisa jualan kok. Kita kasih waktu 6 bulan,” kata Iqbal.

Sementara itu, pedagang yang telah lebih dahulu berjualan di marketplace memperoleh masa transisi hingga 18 bulan.  “Dia sudah tahu tuh, dia sudah exist di dalam ekosistemnya. Jadi dia mengetahui ini usahanya menguntungkan atau tidak, kita berikan waktu 18 bulan,” ujar dia.

Menurut Iqbal, masa transisi tersebut diberikan karena pemerintah memahami masih terdapat tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB.

Ia menambahkan, kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat, antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha, mempermudah berjualan di platform e-commerce, serta membuka akses terhadap berbagai fasilitas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022.

Selain menjadi persyaratan dasar untuk mengurus izin usaha lanjutan, NIB juga memudahkan pelaku UMKM mengembangkan usahanya melalui akses kerja sama, pembiayaan, dan pasar yang lebih luas.

Iqbal juga menegaskan bahwa kepemilikan maupun pengurusan NIB tidak memiliki keterkaitan dengan kewajiban perpajakan. “Tidak ada hubungannya antara pengurusan NIB dengan pajak,” tegas dia

Kemendag berharap penerapan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Melalui pemberian masa transisi serta kemudahan pengurusan NIB, pemerintah berupaya mendorong semakin banyak pelaku UMKM masuk ke ekosistem digital tanpa menghambat keberlangsungan usahanya. (Red)