Komisi Informasi Tegaskan Peran Media Jaga Transparansi dan Akuntabilitas Publik

SAHABAT RAKYAT, Jakarta — Komisi Informasi Pusat (KIP) menegaskan peran strategis media dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik, terutama dalam mengawal keterbukaan informasi di tengah dinamika kebijakan dan arus informasi yang semakin kompleks.

Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KIP, Handoko Agung Saputro menyampaikan, keberadaan media menjadi faktor kunci agar informasi terkait kebijakan pemerintah, penggunaan anggaran, hingga program publik dapat diketahui secara luas oleh masyarakat. “Berbagai isu publik, termasuk alokasi anggaran dan program pemerintah, tidak akan menjadi perhatian masyarakat tanpa peran media yang menyampaikan dan mengangkatnya ke ruang publik,” ujar Handoko dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (29/4/2026).

Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka informasi terkait program dan kegiatan kepada masyarakat.

Namun demikian, menurutnya, tidak semua informasi dapat dengan mudah diakses publik tanpa peran aktif media sebagai perantara. “Media tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan bahwa informasi tersebut dapat diakses dan dipahami masyarakat. Tanpa media, banyak informasi publik tidak akan sampai kepada masyarakat,” jelasnya.

Handoko menekankan, media juga berfungsi sebagai penguat akuntabilitas dengan menguji dan memverifikasi setiap pernyataan pejabat publik melalui data dan dokumen resmi.

Ia mencontohkan, dalam isu anggaran dan program pemerintah, media memiliki peran untuk memastikan kesesuaian antara pernyataan pejabat dengan dokumen publik yang tersedia. “Setiap pernyataan pejabat publik harus didukung dokumen. Di sinilah peran media menjadi penting, tidak hanya bertanya tetapi juga memastikan kebenaran informasi melalui bukti yang sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa media merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Tanpa media yang independen dan merdeka, kualitas demokrasi akan melemah.

“Tidak ada negara demokrasi tanpa pers yang independen. Jika media tidak merdeka, maka transparansi dan akuntabilitas juga akan tergerus,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, sinergi antara Komisi Informasi Pusat, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia dinilai penting untuk memperkuat ekosistem keterbukaan informasi publik.

Selain sebagai penyampai informasi, media juga memiliki fungsi edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hak atas informasi.  “Masyarakat perlu memahami bahwa mereka berhak mendapatkan informasi publik. Media memiliki peran penting dalam memberikan edukasi tersebut,” tambahnya.

Penguatan peran media ini sejalan dengan agenda pembangunan nasional dalam Asta Cita, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Melalui penguatan peran media, Komisi Informasi Pusat berharap keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi praktik yang hidup dalam sistem demokrasi dan pelayanan publik di Indonesia. (red)