Oleh: Gusti Rahmat (Pemimpin Redaksi)
Jika saya, anda dan kita semua masih menjalankan kegiatan memberi dan mengambil fee proyek, memotong honor dan membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan palsu dengan dalih melaksanakan perintah atasan atau atas kehendak sendiri, sebaiknya kita jangan tertawa.
Jangan tertawa ketika melihat ada yang tertangkap, menjadi tersangka, menjadi terdakwa hingga menjadi narapidana. Bisa jadi, pada waktunya giliran kita ada diposisi mereka. Semoga Tuhan melindungi kita dan semoga Tuhan menghindari kita dari perbuatan itu.
Berdasarkan data, tahun 2021 jumlah kasus Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Polda Bengkulu dan jajarannya berjumlah 23 kasus, terselesaikan sebanyak 16 kasus, kemudian berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 3.288.565.270. Ini belum termasuk kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan jajarannya.
Sebagai masyarakat umum yang mengetahui praktek korupsi di instansi tertentu, bisa dipastikan bahwa jumlah penanganan kasus berdasarkan data tersebut sangat dan sangat sedikit yang terungkap. Tanyakan kepada mereka yang masih memiliki nurani untuk tidak melakukan praktek yang dimaksud tapi terpaksa melakukannya dengan alasan bertahan hidup, menjadi ‘robinhood’ atau alasan lainnya.
Misalnya, tanyakan kepada para kontraktor yang memiliki perusahaan pengadaan barang dan jasa, atau tanyakan kepada mereka yang pernah jadi bendahara di instansi dan tanyakan juga kepada mereka yang pernah memegang jabatan tertentu atau jabatan eselon. Jawaban mereka pasti sama. Praktek bayar fee, potong honor dan memalsukan laporan pertanggungjawaban masih berjalan seperti biasanya dengan kondisi ‘status quo’. Meski ada juga yang kadang-kadang melawan nurani hingga akhirnya menjadi “sendiri dan terisolasi” di instansi tersebut.
Berkaca dari masalah yang menimpa ASN beberapa waktu yang lalu, ada beberapa hal yang redaksi akan urai, diantaranya adalah kasus yang menimpa ASN, meski masih desas desus dan belum ada rilis resmi dari penegak hukum terkait adalah karena begitu vulgarnya penarikan fee proyek tahap sebelum pelaksanaan pekerjaan, tahap pencairan pertama, kedua dan tahap pencairan ketiga atau terakhir. Kesalnya kontraktor karena pencairannya dihambat, membuat yang bersangkutan marah besar hingga bisa jadi hal ini ‘tercium’ oleh pihak penegak hukum hingga terjadilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan nilai yang belum diketahui jumlahnya.
Selanjutnya, dari sisi ASN yang di OTT dan memaksa kontraktor untuk menyelesaikan “kewajibannya” (baca: bayar fee proyek), bisa jadi karena ada perintah atasan yang dibuktikan dengan ditangkapnya atasan tersebut setelah interogasi yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap oknum yang di OTT atau ada keuntungan pribadi atau karena ada faktor sesuatu yang harus diselesaikan.
Sebagai bagian dari masyarakat, kita berharap penegak hukum bekerja se-objektif mungkin untuk mengurai kasus ini. Semoga bagi mereka yang diduga melakukan tindakan melanggar undang-undang tersebut, status hukumnya menjadi jelas dan terang.
Selanjutnya, terkait persoalan bayar fee proyek, potong honor dan memalsukan SPJ, persoalan ini dapat dipastikan sangat sulit untuk diurai. Selalu ada jika dan jika yang tak ada habisnya.
Jika biaya pilkada rendah, pasti Gubernur atau Bupati tidak akan cawe-cawe dalam urusan proyek dengan memerintahkan kepala dinas/badan untuk memungut fee proyek agar modal pribadi atau modal cukong yang membiayai pilkada dapat kembali. Jika untuk menduduki jabatan eselon tidak bayar, tentu hal yang sama dapat diharapkan. Jika menjadi ASN dengan cara lulus murni tanpa bayar, tentu tidak ada beban mengembalikan hutang keluarga. Dan seterusnya.
Harapan kita, solusi mengatasi masalah seperti ini akan selalu ada meskipun berat. Instrumen yang disiapkan Pemerintah seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur efek jera, aturan yang mengatur agar biaya politik menjadi rendah, Kode Etik profesi, dan ketegasan aparat penegak hukum dirasa sudah cukup untuk mengantisipasi semuanya. Selebihnya, keputusan individu adalah hal utama yang dapat mencegah perbuatan tersebut.
Akhirnya, kita hanya bisa berharap. Saya, anda dan kita semua selalu dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa dari perbuatan yang melanggar aturan. (Redaksi)
























