Amandemen UUD 1945 Pasal 7, Mendesakkah?

Pasca jatuhnya rezim orde baru 20 tahun yang lalu dan digantikan dengan era reformasi, kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia telah banyak berubah. Salah satu perubahan yang terjadi adalah batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7 yang berbunyi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Di era reformasi, bangsa Indonesia memungkinkan memiliki Calon Presiden dan Wakil Presiden dengan persyaratan seperti yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan tentu saja, syarat tersebut dapat diketahui oleh masyarakat tanpa perekayasaan di era keterbukaan informasi seperti sekarang. Masyarakat juga bebas memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden yang disukai menurut keyakinan masing-masing tanpa ada paksaan.

Menurut redaksi sahabatrakyat-com-575929.hostingersite.com, pembatasan masa jabatan presiden selama 2 periode adalah konsensus tertulis penggerak reformasi saat itu yang menginginkan adanya regenerasi kepemimpinan dan tidak ada lagi kepemimpinan seperti di zaman Orde Baru yang memimpin terlalu lama hingga 32 tahun.

Di masa Presiden Joko Widodo, ide amandemen UUD 1945 diluncurkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia periode 2014-2019, Zulkifli Hasan yang salah satu alasannya adalah konstitusi harus dapat menyesuaikan dengan tuntutan zaman.

Selanjutnya, ide amandemen UUD 1945 dilontarkan Ketua MPR RI periode 2019-2024, Bambang Soesatyo. Ketua MPR RI dalam sebuah media massa menyatakan pertanyaan kritis. Apakah amendemen yang terakhir 2002 sampai sekarang sudah memberikan ruang dan kesejahteraan? Sudahkah sesuai dengan harapan kita sebagai anak bangsa?

Meski demikian, Bambang Soesatyo berpendapat bahwa MPR tak akan terburu-buru melakukan amendemen UUD 1945. MPR bakal menyerap aspirasi dari masyarakat terlebih dahulu, baik yang pro maupun yang kontra terhadap amendemen UUD 1945.

Ide amandemen UUD 1945 yang lebih khusus dilontarkan oleh 69 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang berkumpul di Resto Ngupi 2 Belagio Mall Kuningan pada Senin, (18/11/2019). Pertemuan 69 OKP yang diinisiasi oleh tokoh intelijen, Suhendra menyampaikan bahwa pasal 7 UUD 1945 agar di amandemen sehingga Presiden dan Wakil Presiden dapat menjabat hingga 3 periode. Secara resmi, 69 OKP yang berkumpul tersebut belum memberikan alasan mengapa UUD 1945 pasal 7 diusulkan agar diamandemen.

Di Indonesia, kebebasan menyatakan pendapat diatur dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dengan ayat ini, negara memberi ruang bagi setiap warga negara menyampaikan pendapat secara bebas untuk membangun negara yang bersifat demokratis selama tidak ada larangan dalam undang-undang yang dibuat oleh Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Menurut redaksi sahabatrakyat-com-575929.hostingersite.com, usulan amandemen yang dikhususkan pada UUD 1945 pasal 7 yang memberi batasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya 2 periode bisa ditindaklanjuti jika semua resiko sudah diperhitungkan dengan baik. Resiko yang dimaksud adalah tidak adanya regenerasi kepemimpinan nasional, timbulnya kultus individu, otoriter, abuse of Power atau kecenderungan menyalahgunakan kekuasaan, atau bahkan bisa menjadi diktator.

Jika resiko-resiko itu bisa diperhitungkan, maka boleh saja usulan tersebut ditindaklanjuti sesuai mekanisme, yaitu Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mengacu pada pasal 37 UUD 1945.

Redaksi sahabatrakyat-com-575929.hostingersite.com menyarankan, agar niat yang baik harus dimulai dengan cara yang baik. Libatkan semua kelompok. Akademisi, pakar hukum, media, elemen kepemudaan dan mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat yang fokus melakukan kajian terkait sistem ketatanegaraan dan partai politik yang ada di Indonesia. Sehingga kajian terkait amandemen lebih objektif dan komprehensif.

Akhirnya, redaksi sahabatrakyat-com-575929.hostingersite.com berharap semua harus cermat mengkaji semua kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dikemudian hari demi keberlangsungan demokrasi di era reformasi. Salam