Nunukan – Pemerintah Malaysia kembali mengusir puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, di Nunukan, Kamis mengatakan, WNI yang dipulangkan kali ini sebanyak 58 orang terdiri dari 53 laki-laki dan empat perempuan.

Sesuai berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau, Malaysia, 58 WNI yang diusir ini karena pelanggaran keimigrasian sebanyak 45 orang, kasus narkoba (6), dan kriminal (7).

Sebelum diusir ke Kabupaten Nunukan, WNI tersebut terlebih dahulu menjalani hukuman sesuai dengan pelangaran yang dilakukannya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau.

Nasution menambahkan, berkaitan dengan pengusiran WNI selaku pendatang asing ilegal di negeri jiran itu telah menjadi tradisi hampir setiap pekan ke daerah itu.

Karena itu, WNI yang bermasalah ini tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka menggunakan kapal angkutan resmi yang dijemput aparat kepolisian, imigrasi, kesehatan pelabuhan dan TNI.

Setelah dilakukan pendataan oleh aparat kepolisian dan imigrasi, WNI tersebut diserahkan kepada BP3TKI Kabupaten Nunukan untuk ditampung sementara waktu. (Ant)