Purworejo, Jawa Tengah – Terdapat 1.625 kasus perceraian yang masuk berdasarkan data di Pengadilan Agama Purworejo hingga Kamis, (08/12/2016). Ini menunjukkan bahwa angka perceraian di wilayah Kabupaten Purworejo hingga saat ini masih tergolong tinggi. 

“Tahun 2015, terdapat 1.639 perkara yang masuk, yang sudah diputuskan ada 1.618 perkara. Tahun 2016, hingga tanggal 8 Desember, terdapat 1.625 kasus yang masuk dan telah diputuskan sebanyak 1.571 kasus,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Purworejo, Sultan Hakim.

Berdasarkan data tersebut, rata-rata dalam sebulan 147 pasangan yang memutuskan untuk berpisah. Atau jika dihitung perhari, terdapat 4-5 pasangan yang mengajukan perceraian.

Terbanyak, alasan ekonomi dan sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga menjadi penyebab perceraian yang terjadi di Purworejo.

“Beberapa faktor yang mempengaruhi masyarakat melakukan gugat cerai, diantaranya poligami tidak sehat, krisis akhlak, cemburu, kawin paksa, ekonomi, tidak ada tanggung jawab, kawin dibawah umur, kekejaman jasmani, kekejaman mental, dihukum, cacat biologis, gangguan pihak ketiga dan tidak ada keharmonisan serta lainnya. Namun dari berbagai faktor yang mempengaruhi, faktor ekonomi dan tidak ada keharmonisan masih mendominasi,” ujarnya.

Data resmi terkait apa saja yang ditangai oleh Pengadilan Agama Purworejo dapat diakses di pa-purworejo.go.idserta jumlah perkara yang ditangani secara rinci, masyarakat membuka website Pengadilan Agama Purworejo.

“Data kami tampilkan secara terbuka di website. Jadi, masyarakat bisa langsung mengakses dan melihat datanya, termasuk bagi warga yang masih menjalani perkara. Bisa mengecek melalui SMS perkara Pengadilan Agama Purworejo dengan cara SMS yang telah dicantumkan di papan pengumuman,” jelas Sultan. (Net/A1)