ARGA MAKMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari dua perkara tindak pidana narkotika, Senin (2/11/2026). Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai berat bersih 0,50 gram.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di pelataran ruang Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, mulai pukul 10.00 hingga 10.20 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif dengan disaksikan langsung oleh sejumlah unsur instansi terkait.
Pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Muhamad Azhara, S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Tahti Polres Bengkulu Utara Iptu Aguslim, S.H., PS. Kasubsi Opsnal Siwas Polres Bengkulu Utara Aiptu Anjas Wahyudi, S.H., Kasubsie Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Haris G.T. Sitorus, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur Asep Riyanto, S.H., serta perwakilan jurnalis dan media massa di Kabupaten Bengkulu Utara.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara narkotika dengan tersangka berbeda. Perkara pertama melibatkan tersangka berinisial N Bin YS. Barang bukti dalam perkara tersebut terdiri atas empat paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,28 gram.
Pemusnahan barang bukti perkara pertama didasarkan pada Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor B-3446/L.7.12/Enz.1/10/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.
Sementara itu, perkara kedua melibatkan tersangka berinisial IYS Bin S. Dari perkara tersebut, terdapat empat paket sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,22 gram. Barang bukti itu dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor B-3447/L.7.12/Enz.1/10/2026 tertanggal 26 Oktober 2026.
Dengan demikian, dari kedua perkara tersebut terdapat delapan paket sabu-sabu yang dimusnahkan dengan total berat bersih mencapai 0,50 gram.
Proses pemusnahan dilaksanakan secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran perwakilan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta media massa menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara. Pemusnahan juga menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti sitaan serta memastikan barang bukti yang telah ditetapkan statusnya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhamad Azhara, S.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika serta mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti sitaan,” ujar Muhamad Azhara.
Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya pencegahan (deterrence effect) bagi masyarakat, terutama pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera serta efek pencegahan (deterrence effect) kepada masyarakat, khususnya bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara,” tegasnya.
Melalui langkah tersebut, Polres Bengkulu Utara kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Selain penindakan, upaya pencegahan dan pengawasan juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba serta mendorong partisipasi bersama dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran gelap narkotika. (Red/FW)
















