Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak ada sistem KTP elektronik (KTP-el) yang jebol dikarenakan kasus penjualan blanko KTP-el.

“Tidak benar ada pemberitaan bahwa sistem jebol,” tegasnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/12/2018), menanggapi pemberitaan terkait hal itu.

Mendagri berada di Gedung DPR untuk menghadiri rapat kerja yang membahas terkait persiapan Pemilu 2019, PKPU, dan penyelesaian KTP-el dengan Komisi II.

Pada kesempatan tersebut, Ia didampingi Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Fakrulloh, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan.

Lebih lanjut Zudan dalam penjelasannya juga menegaskan tidak ada sistem yang KTP-el yang jebol.

“Sebagaimana dikatakan Pak Menteri, tidak ada sistem yang jebol, ini adalah tindak pidana umum di mana ada seorang anak yang mengambil blanko yang dibawa oleh ayahnya, yang kebetulan mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang,” jelasnya.

Zudan mengatakan, blanko asli memiliki chip yang bisa dilacak, mulai dari data perusahaan penerbit, kapan diterbitkan, hingga dikirim ke dinas dukcapil di daerah.

Hasil penanganan kasus penjualan blanko di salah satu market place itu mendapati, 10 blanko yang dijual itu didapat penjual dari ruangan ayahnya, yang dulunya merupakan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

“Blanko itu dicetak pada Februari dan dikirimkan ke Tulang Bawang pada Maret,” terangnya.

Terhadap kasus itu, dia mengatakan, sudah menugaskan Kepala Dinas Dukcapil Lampung dan Ketua Forum Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung ke rumah penjual itu untuk benar-benar bisa mendalami motif dan modusnya.

Maka itu, Zudan menegaskan bahwa kejadian ini adalah murni tindak pidana umum. Pihaknya pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak Selasa (4/2/2018).

“Menawarkan dan menjual blanko dokumen negara adalah kejahatan yang harus ditanggulangi bersama,” tandasnya. (Jpp)