Bantul – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan seribu lebih data ganda terkait keanggotaan partai politik saat melakukaan verifikasi administrasi berkas persyaratan pendafataran calon peserta Pemilu 2019.

“Dalam proses verifikasi administrasi berkas kita menemukan data ganda keanggotaan parpol seribu lebih, semuanya data ganda eksternal partai,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Muhammad Johan Komara.

Menurut dia, seribuan data ganda keanggotaan parpol ditemukan pada tahapan verifikasi administrasi sejak 17 Oktober sampai 27 Oktober 2017, dan temuan tersebut masih bersifat sementara karena proses verifikasi masih berlangsung.

“Yang dimaksud data ganda eksternal dengan partai politik itu yaitu ada salah satu nama yang sama terdaftar sebagai anggota partai a dan partai b, angka persisnya belum dipastikan karena masih proses, namun di atas seribu,” katanya.

Johan mengatakan, data ganda eksternal parti tersebut ditemukan pada berkas semua 14 parpol berupa salinan kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektronik yang diserahkan pengurus saat penerimaan berkas keanggotaan ke KPU Bantul sebelumnya.

“Temuan data ganda ada di semua partai, ada 14 partai yang masuh tahapan verifikasi administrasi, dan terhadap temuan ini kita akan melakukan pengecekan orang itu agar memilih salah satu partai, karena data itu tidak memenuhi syarat,” katanya.

Selain data ganda eksternal partai satu dengan partai lain, Johan mengatakan, KPU juga menemukan puluhan data keanggotaan partai yang diduga tidak memenuhi syarat, karena dalam identitas terdaftar sebagai anggota TNI/Polri dan aparatur sipil negara (ASN).

“Yang temuan TNI/Polri dan ASN ini harus ditanyakan terlebih dulu kepada yang bersangkutan apakah masih aktif atau tidak, karena bisa saja sudah pensiun namun status dalam KTP belum dirubah, ini perlu kita cek,” katanya.

Ia mengatakan, temuan data keanggotaan parpol yang diduga tidak memenuhi syarat juga dimungkinkan masih bertambah, karena proses verifikasi administrasi berkas masih berlangsung hingga 15 November 2017 untuk kemudian dimumkan pada 16 dan 17 November kepada parpol.

“Jadi pada saatnya nanti hasil verifikasi administrasi akan kita sampaikan, bahwa ini lho datanya, dan kepada parpol masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan,” kata Johan Komara. (Ant)