Batang – Ganti rugi belasan tanah wakaf di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang terdampak proyek jalan tol Batang-Semarang hingga kini belum jelas kapan akan dibayarkan oleh pengelola pembangunan jalan tol itu karena masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Batang, Ulul Azmi mengatakan, sekitar 16 titik tanah wakaf yang kini terkena dampak pembangunan ruas jalan tol Pemalang-Batang dan Batang-Semarang belum dibayar.

“Belasan tanah wakaf itu sampai saat ini masih terkendala pencairan uang ganti rugi sehingga bangunan tempat ibadah maupun madrasah belum bisa dibongkar atau diratakan untuk pembangunan jalan tol,” katanya.

Menurut dia, permasalahan pencairan uang ganti rugi itu ada pada Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang mengharuskan bagi tanah tanah wakaf yang sudah mempunyai akta ikrar wakaf (AIW) menunggu rekomendasi dari Badan Wakaf Iindonesia (BWI).

Kendati demikian, kata dia, BWI sendiri sampai saat ini belum memberikan rekomendasi tersebut pada pengelola tanah wakaf. Ia mengatakan pemkab berulang kali memperjuangkan dan memperjelas ganti rugi tanah wakaf itu pada Kemenag RI tetapi hingga tidak dapat memecahkan masalah ganti rugi itu.

“Kami sudah berulang kali mengadakan pertemuan dengan Kemenag RI untuk menanyakan kejelasan wakaf itu bahkan membuat terobosan seperti membuat rekomendasi atau permohonan pada Kemenag RI agar bisa segera di proses pencairannya,” katanya.

Ia menambahkan bagi tanah wakaf yang belum memiliki akta ikrar wakaf dan masih berstatus hak milik perorangan sudah mendapat ganti rugi dari pihak pengelola tol. (Ant)