Bengkulu – Memaksa kontraktor bayar fee proyek, akhirnya Kepala Dinas dan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana, Dispendik Bengkulu Utara yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu ditetapkan menjadi tersangka.
“Dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka karena meminta langsung uang kepada penyedia atau pelaksana kegiatan dan apabila tidak diberikan uang akan dipersulit proses pencairannya,” kata Dodi, Jumat (11/11/2022).
KM dan SA meminta sejumlah uang dengan ancaman ini, terang Dodi, telah dilakukan berulang kali, sejak pekerjaan proyek itu berjalan dan setiap kali proses pencairan atas volume pekerjaan.
Dari tangan kedua tersangka ini, kata Dodi, berhasil menyita uang senilai Rp11,7 juta rupiah dalam pecahan Rp50 ribu, diduga uang fee yang diminta kepada pelaksana kegiatan atau kontraktor.
“Barang Bukti yang berhasil kita amankan berupa uang tunai sejumlah Rp11,7 juta dalam amplop warna putih, 6 (Enam) unit handphone sebagai alat komunikasi kedua tersangka,” tandas Dodi.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (A1)

































