SAHABAT RAKYAT — Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul memastikan ada rencana dari Pemerintah Pusat untuk menangkat Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Meski demikian, pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis sebagai pedoman dari kebijakan tersebut.
Ia mencatat hingga sekarang ada sekitar 1.835 pegawai yang berstatus THL. Para pegawai ini masih bekerja di masing-masing OPD tempat bernaung.
Sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat, ia tidak menampik ada kebijakan penghapusan pegawai non-ASN. Hanya saja, hingga sekarang belum ada tindaklanjut berkaitan dengan keputusan tersebut.
Iskandar menjelaskan, rekrutmen PPPK tahap dua hampir sama dengan pelaksanaan di tahap pertama. Pasalnya, lowongan ini hanya dikhususkan bagi pegawai non ASN yang masuk data base dan telah bekerja minimal dua tahun. “Jadi pegawai THL yang sudah masuk data base bisa ikut rekrutmen ini,” ungkapnya.
Dia menambahkan, secara jumlah pegawai non-ASN di lingkup pemkab akan terus berkurang. Hal ini tak lepas adanya kebijakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini masih berlangsung.
“Otomatis kalau diterima PPPK, maka statusnya THL akan berkurang,” katanya.
Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan, di 2024 ada rekrtumen CPNS dan PPPK di waktu yang hampir bersamaan. Untuk tahapan CPNS, ada 89 formasi yang dibuka dan sudah dilakukan pengumuman terhadap seleksi ini.
Dia menambahkan, untuk seleksi PPPK tahap pertama sudah selesai. Pada saat pendaftaran ada 449 formasi dibuka, tapi yang dinyatakan diterima hanya ada 415 orang. “Masih ada seleksi PPPK tahap kedua,” katanya. (Red)