SAHABAT RAKYAT, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (22/8). Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diumumkan pada hari yang sama.
“Bapak presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prasetyo dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Asal tahu saja, Immanuel Ebenezer sebelumnya dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan dalam Kabinet Merah Putih pada awal pemerintahan Prabowo. Karier politiknya cukup dikenal, baik sebagai aktivis maupun tokoh publik, sebelum dipercaya masuk ke jajaran kabinet. Namun, status hukum yang disandangnya kini menutup kiprah singkatnya di pemerintahan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (20/8/2025) malam, yang menyeret 11 orang.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, praktik pemerasan itu membuat biaya pengurusan sertifikat K3 membengkak hingga 20 kali lipat, dari tarif resmi Rp275.000 menjadi Rp6 juta per orang. Selisih pungutan mencapai Rp81 miliar yang mengalir ke sejumlah pihak.













