Ternate – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut), diminta segera membayar honor perangkat desa di daerah itu yang sudah menunggak selama 6 bulan.
“Kalau pemkab tidak segera membayar honor para perangkat desa tersebut, dikhawatirkan mereka tidak akan melaksanakan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat secara baik sehingga yang dirugikan adalah masyarakat,” kata anggota DPRD Halmahera Selatan Arsyad Sadik Sangadji.
Honor untuk perangkat desa di 249 desa di Halmahera Selatan sudah dialokasikan dalam APBD melalui pos anggaran alokasi dana desa (ADD) yang pencairannya dilakukan setiap 3 bulan, jadi seharusnya tidak sampai menunggak pembayarannya sampai enam bulan.
Menurut Arsyad, pembayaran honor perangkat desa seharusnya diprioritaskan Pemkab Halmahera Selatan karena selain terkait dengan peran mereka sebagai ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat, juga ada tanggung jawab besar yang mereka pikul, yakni pengolahan dana desa.
Dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat di Halmahera Selatan pada tahun 2017 mendekati Rp200 miliar yang dalam pengelolaannya menjadi tanggung jawab penuh dari perangkat desa setempat.
“Kalau tidak menerima honor berbulan-bulan, mereka pasti tidak akan berkonsentrasi dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Selain itu, dikhawatirkan mereka memanfaatkan dana desa untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” katanya.
Jika terjadi seperti itu, selain akan menghambat program pembangunan desa, juga akan menimbulkan masalah hukum bagi para perangkat desa. Apalagi, pemerintah pusat makin meningkatkan pengawasannya terhadap pemanfaatan dana desa.
Sebelumnya, pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Halmahera Selatan mengakui bahwa honor perangkat desa di daerah itu belum dibayar selama beberapa bulan. Namun, sudah diproses dan diharapkan dalam waktu singkat sudah bisa cairkan. (Ant)























