BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat mulai mematangkan tahapan revisi regulasi tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa (3/11/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus DPRD Kota Batam, Anwar Anas, didampingi Sekretaris Pansus Muhammad Fadhli, S.H. Sejumlah anggota Pansus turut hadir, di antaranya Amirsyah, Jamson Silaban, S.H., dan Ir. Anang Adhan. Hadir pula Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Hj. Siti Nurlailah, S.T., M.T.
Dari pihak Pemko Batam, rapat tersebut dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Imam Tohari, bersama sejumlah pejabat dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Batam.
Ketua Pansus Anwar Anas mengatakan, pembahasan tersebut tidak hanya berfokus pada draf revisi Ranperda, tetapi juga mencakup inventarisasi sejumlah substansi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus. Langkah ini dilakukan agar materi regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan kondisi masyarakat Kota Batam.
Selain itu, Pansus mulai menyusun agenda pembahasan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan atau stakeholder, termasuk kelompok masyarakat. Pansus juga mengidentifikasi pihak-pihak yang perlu dimintai pandangan dan masukan, sekaligus menyusun jadwal pelaksanaan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD).
“Selain membahas draf revisi Ranperda, kita juga menginventarisasi substansi yang perlu mendapat perhatian khusus. Kita juga menyusun jadwal untuk pembahasan dengan stakeholder terkait, termasuk kelompok masyarakat. Kami turut menginventarisasi pihak-pihak yang perlu dimintai masukan, termasuk jadwal untuk menggelar focus group discussion (FGD),” ungkap Anwar.
Ia mengakui, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Sosial merupakan salah satu regulasi yang sudah cukup lama belum direvisi. Sementara itu, sejumlah peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi telah mengalami perubahan. Kondisi tersebut membuat penyesuaian dan sinkronisasi regulasi menjadi penting agar tidak terjadi ketidaksesuaian dalam penerapannya.
Menurut Anwar, terdapat sejumlah ketentuan dalam perda tersebut yang perlu diselaraskan dengan perkembangan terbaru peraturan perundang-undangan. Bahkan, sebelumnya sejumlah kalangan telah menyampaikan aspirasi secara langsung agar DPRD Kota Batam segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial.
Salah satu masukan disampaikan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB) dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IV DPRD Kota Batam pada 23 Juni 2026 lalu. Aspirasi tersebut menjadi salah satu masukan yang perlu diperhatikan dalam proses penyempurnaan regulasi.
Anwar menegaskan, Pansus DPRD Kota Batam terbuka terhadap berbagai masukan dan saran masyarakat. Pelibatan publik dinilai penting agar Ranperda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kita siap menerima masukan-masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Ranperda ini dan bagaimana nantinya dapat diterapkan dalam masyarakat,” tegas Anwar.
Melalui pembahasan bersama Pemko Batam serta pelibatan berbagai elemen masyarakat, Pansus berharap revisi regulasi tersebut dapat menghasilkan aturan yang komprehensif dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi Pemerintah Kota Batam dalam menyelenggarakan ketertiban umum, menjaga ketenteraman, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan aturan di lapangan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan dinamika serta kebutuhan masyarakat Kota Batam. (Red/Jnd)

















