Beranda Daerah

Wabup Sumarno Minta Pajak Daerah Dioptimalkan, Desa Nol Persen Jadi Sorotan

BENGKULU UTARA – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah. Upaya tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama dalam menghadapi potensi pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat pada tahun mendatang.

Komitmen itu ditegaskan Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd., saat memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Optimalisasi Capaian Pemungutan PAD Tahun 2026 di Ruang Command Center Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa (3/11/2026).

Dalam arahannya, Sumarno menekankan pentingnya memaksimalkan seluruh potensi pajak daerah tanpa harus menaikkan tarif pajak. Menurutnya, peningkatan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi salah satu kunci untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah.

Ia menjelaskan, apabila masyarakat semakin tertib membayar pajak, penerimaan daerah berpeluang meningkat sehingga dapat membantu mengimbangi berkurangnya alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Meski demikian, ia menyadari peningkatan PAD belum tentu dapat sepenuhnya menutup kekurangan anggaran akibat kebijakan pemangkasan tersebut.

“Mengingat tahun depan akan ada lagi pemangkasan dari pusat, kita pemerintah daerah mengoptimalkan dari pajak daerah kita. Kita tidak menaikkan pajak, tetapi jika masyarakat bisa disiplin membayar pajak, insyaallah bisa menutupi kekurangan walaupun tidak 100 persen,” tegas Sumarno.

Wakil Bupati juga berharap realisasi penerimaan pajak daerah pada 2026 dapat melampaui capaian tahun sebelumnya. Untuk mencapai target tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa diminta berperan aktif mendukung optimalisasi pemungutan pajak.

Dalam evaluasi tersebut, Sumarno turut menyoroti masih adanya desa yang tingkat kepatuhan pembayaran pajaknya sangat rendah, bahkan tercatat mencapai nol persen. Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian karena aparatur pemerintah desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

“Kemarin ada desa yang 0 persen, ini sangat kebangetan bagi kita. Perangkat desa mendapat honor, masa tidak membayar pajak? Kesadaran ini wajib disampaikan. Ini menjadi tugas dan tulang punggung para camat yang berhadapan langsung dengan kepala desa. Harapannya ke depan tidak ada lagi desa yang 0 persen,” ujarnya.

Ia meminta para camat meningkatkan koordinasi dan pembinaan kepada kepala desa serta perangkat desa. Pemerintah kecamatan diharapkan memastikan informasi mengenai kewajiban membayar pajak tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Dengan demikian, kepatuhan pembayaran pajak dapat meningkat dan tidak ada lagi desa yang mencatatkan realisasi pembayaran nol persen.

Rapat koordinasi dan evaluasi tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2025.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kepala dinas dan badan teknis, direktur rumah sakit umum daerah (RSUD), serta para camat dan lurah se-Kabupaten Bengkulu Utara.

Selain unsur pemerintah daerah, rapat tersebut juga melibatkan mitra perbankan dan badan usaha milik negara (BUMN), di antaranya Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank Bengkulu (BPD), serta Kantor Pos.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pemungutan dan pembayaran pajak daerah. Melalui evaluasi berkala, koordinasi lintas sektor, serta peningkatan kesadaran wajib pajak, Pemkab Bengkulu Utara menargetkan penerimaan PAD semakin optimal dan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah. (Red/DK)