Beranda Daerah

Wali Kota Medan Bidik Investor, Lahan RPH Disiapkan Jadi Kawasan Usaha

MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mendorong Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan (PUD RPH) Medan mengoptimalkan pemanfaatan aset lahan yang selama ini belum produktif. Lebih dari 3 hektare lahan milik perusahaan tersebut diarahkan menjadi sumber pendapatan baru melalui kerja sama dengan investor, mulai dari pembangunan fasilitas penyimpanan dingin (cold storage), gerai penjualan daging (meat shop), hingga pengembangan usaha peternakan unggas.

Arahan tersebut disampaikan Rico Waas dalam kegiatan Ekspos Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Kerja Tahun 2026 PUD RPH Medan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan, Selasa (3/11/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Utama PUD RPH Medan Irwansyah Gultom, Direktur Utama PUD Pasar Medan Anggia Ramadhan, Kepala Bagian Perekonomian M. Reza Hanafi, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait. Rico Waas hadir didampingi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Erfin Fachrurrzi dan Asisten Administrasi Umum Laksamana Putra Siregar.

Dalam arahannya, Rico mengungkapkan bahwa PUD RPH Medan memiliki lahan dengan luas sekitar 5,2 hektare. Namun, dari keseluruhan lahan tersebut, baru sekitar 1,3 hektare yang dimanfaatkan secara efektif. Sementara itu, lebih dari 3 hektare lainnya masih belum digunakan secara optimal.

Menurut Rico, kondisi tersebut harus dilihat sebagai peluang untuk memperluas kegiatan usaha perusahaan. Pemanfaatan aset tidak seharusnya hanya berfokus pada aktivitas pemotongan hewan, tetapi juga dikembangkan ke sektor usaha lain yang memiliki prospek pasar.

Sejumlah opsi yang disampaikan antara lain pembangunan pergudangan, fasilitas cold storage, peternakan unggas, serta hilirisasi produk daging melalui pengolahan menjadi kornet dan pemanfaatan tulang. Untuk merealisasikan peluang tersebut, jajaran direksi RPH diminta segera memetakan potensi bisnis dan menjajaki kerja sama dengan calon investor.

“Yang kami perintahkan sekarang adalah cari investor. Lihat turunan-turunan dari bisnis tadi. Bisnis daging, bisnis unggas. Satu tidak mau, yang lain coba,” kata Rico Waas.

Ia menilai peluang pengembangan usaha tersebut cukup besar karena Kota Medan memiliki kebutuhan pasokan daging dan produk unggas yang tinggi. Salah satu potensi pasar yang disorot adalah kebutuhan pangan untuk 255 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kota Medan.

Rico mencontohkan, apabila kebutuhan telur diasumsikan sebanyak dua butir per anak setiap minggu dengan jumlah penerima manfaat sekitar 700.000 anak, maka kebutuhan telur diperkirakan mencapai 5,6 juta butir per bulan. Potensi kebutuhan tersebut dinilai dapat menjadi pertimbangan bagi PUD RPH Medan untuk menjajaki usaha peternakan unggas maupun perdagangan hasil ternak.

Selain mengembangkan produksi, Rico meminta RPH memanfaatkan jaringan kerja sama antarbadan usaha milik daerah (BUMD) dan perangkat daerah untuk memperluas pemasaran. Produk yang dihasilkan melalui kemitraan dengan investor diharapkan dapat dipasarkan melalui jaringan PUD Pasar, gerai ritel, serta berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dan SPPG.

Sementara itu, Direktur Utama PUD RPH Medan Irwansyah Gultom menyampaikan bahwa pihaknya telah menjajaki kerja sama dengan seorang importir daging untuk pembangunan cold storage dan meat shop. Pertemuan lanjutan dengan calon investor juga telah dijadwalkan pada Selasa (3/11/2026) sore guna membahas skema kerja sama serta kebutuhan lokasi usaha.

Menanggapi rencana tersebut, Rico meminta jajaran RPH segera menyiapkan pembagian persil atau petak lahan agar sebagian area dapat ditawarkan untuk disewa pihak swasta. Ia juga meminta Bagian Hukum melakukan kajian terhadap aspek legalitas kerja sama, termasuk mekanisme penyewaan lahan dan kemungkinan penerapan skema bagi hasil dari kegiatan usaha.

Menurut Rico, kerja sama dengan investor tidak harus selalu menggunakan pola sewa lahan. Perusahaan juga dapat mempertimbangkan skema yang memungkinkan RPH memperoleh bagian keuntungan dari aktivitas bisnis yang dijalankan mitra. Dalam menentukan nilai sewa, ia meminta agar penilaian melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sehingga besaran kerja sama sesuai ketentuan dan memiliki dasar penilaian yang jelas.

“Yang penting ini bisa tersewakan dulu. Urusan nanti mau kerja samanya, itulah saya minta Kabag Hukum mengeksaminasi ini. Jadi pastikan ini bisa disewakan,” ujarnya.

Rico menegaskan, optimalisasi aset harus berjalan beriringan dengan pembenahan internal perusahaan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan, memperbaiki arus keuangan, serta memperkuat kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.

Ia mengingatkan agar aset yang belum dimanfaatkan tidak dibiarkan terus-menerus menjadi beban perusahaan. Sebaliknya, lahan tersebut harus dikelola secara produktif sehingga memberikan nilai tambah bagi PUD RPH Medan dan mendukung peningkatan kinerja BUMD.

“Kalau lahan idle, sayang tidak menjadikan produktif. Produktifkan, uangnya masuk, sehat perusahaan,” tegas Rico.

Melalui optimalisasi aset dan perluasan kerja sama investasi tersebut, Pemko Medan berharap PUD RPH mampu mengembangkan sumber pendapatan baru, memperkuat daya saing usaha, serta mengambil peluang dari besarnya kebutuhan pangan di Kota Medan. (Red/ANH)