SELUMA – Pemerintah Kabupaten Seluma terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bengkulu Tahun 2026 yang dilaksanakan di Desa Bukit Peninjauan II, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Senin (3/11/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, S.E., M.SE., M.A. Turut hadir Wakil Ketua Tim Penilaian Provinsi Bengkulu, Indra Venny, S.Kom., M.Si., Inspektur Kabupaten Seluma, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik), perwakilan Kapolsek Sukaraja, Camat Sukaraja, Kepala Desa Bukit Peninjauan II, tim penilai Provinsi Bengkulu, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Deddy menyampaikan bahwa penilaian tersebut merupakan momentum strategis untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Melalui program percontohan Desa Antikorupsi, pemerintah desa diharapkan mampu menerapkan prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, partisipatif, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Menurut Deddy, desa memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Sebagai ujung tombak pemerintahan, desa memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab besar, terutama dalam mengelola keuangan, melaksanakan pembangunan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, pengelolaan pemerintahan desa harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab. Setiap kebijakan, penggunaan anggaran, serta pelaksanaan program pembangunan perlu mengedepankan kepentingan masyarakat dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan maupun penindakan. Hal yang lebih mendasar adalah membangun kesadaran, integritas, dan budaya kerja yang berlandaskan kejujuran serta tanggung jawab di lingkungan pemerintahan desa.
“Pencegahan korupsi harus dimulai dari kesadaran, integritas, dan budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran serta tanggung jawab, bukan hanya melalui pengawasan dan penindakan,” tegas Deddy.
Ia berharap kegiatan penilaian tersebut dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat komitmen seluruh jajaran pemerintahan desa untuk mewujudkan Kabupaten Seluma yang bersih, berintegritas, maju, dan bebas dari korupsi.
Deddy juga berharap kehadiran Tim Penilaian Provinsi Bengkulu dapat memberikan evaluasi secara objektif, sekaligus masukan dan arahan bagi pemerintah desa. Dengan demikian, berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa dapat terus diperbaiki, khususnya yang berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi ini diharapkan tidak hanya menjadi agenda evaluasi, tetapi juga mendorong penerapan nilai-nilai antikorupsi secara berkelanjutan. Melalui penguatan integritas aparatur dan keterlibatan masyarakat, pemerintah desa diharapkan mampu membangun sistem pemerintahan yang semakin terbuka, bertanggung jawab, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Red/FW)
















