REJANG LEBONG – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan pemantauan berkala terhadap penerapan indikator Desa Antikorupsi di Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis (14/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan komitmen terhadap integritas dan tata kelola pemerintahan desa tetap terjaga setelah Suban Ayam ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi pada 2023.
Dalam penilaian pada 2023 tersebut, Desa Suban Ayam memperoleh nilai 93 dengan kategori istimewa. Capaian itu menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk terus mempertahankan sekaligus meningkatkan penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemantauan dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI di Balai Desa Suban Ayam. Selain mengevaluasi pelaksanaan indikator yang telah diterapkan, kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk melihat perkembangan tata kelola pemerintahan desa sejak Suban Ayam ditetapkan sebagai salah satu desa percontohan antikorupsi di Provinsi Bengkulu.
Sejumlah pejabat dan unsur masyarakat turut menghadiri kegiatan tersebut. Di antaranya, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rejang Lebong Titin Verayensi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rejang Lebong Upik Zumratul Aini, Inspektur Inspektorat Daerah Rejang Lebong Erik Rosada, Irva Ofyantari, Babinsa Kodim 0409/Rejang Lebong Serka M. Ali, jajaran Pemerintah Desa Suban Ayam, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Firlana Ismayadin, mengatakan pemantauan berkala dilakukan untuk menilai sejauh mana indikator Desa Antikorupsi yang telah dicapai dapat dipertahankan atau ditingkatkan.
Menurut Firlana, berdasarkan pedoman yang disusun KPK, monitoring dan evaluasi terhadap desa percontohan antikorupsi dilaksanakan setiap dua tahun. Selanjutnya, pada tahun kelima, dilakukan proses penilaian ulang untuk melihat keberlanjutan penerapan indikator yang telah ditetapkan.
Monitoring di Desa Suban Ayam seharusnya dilaksanakan pada 2025. Namun, karena sejumlah hal, pelaksanaannya baru dapat dilakukan pada 2026. Meski demikian, kegiatan tersebut tetap menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan prinsip antikorupsi berjalan secara konsisten.
“Jadi monitoring kali ini menjadi bagian dari persiapan Desa Suban Ayam, untuk melalui proses penilaian yang nanti akan dilakukan pada tahun 2028,” jelas Firlana.
Ia menambahkan, hingga saat ini Desa Suban Ayam merupakan satu-satunya desa di Provinsi Bengkulu yang telah dikukuhkan sebagai desa percontohan antikorupsi. Kendati demikian, pada 2026, Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah menjalankan proses perluasan program percontohan tersebut dengan melibatkan sejumlah desa yang sedang memasuki tahapan penilaian.
“Nanti kita melihat, desa-desa mana saja yang saat ini sedang proses dan prosesnya dilakukan Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.
Firlana menegaskan, pendampingan dan pemantauan terhadap Desa Suban Ayam akan terus dilakukan setelah desa tersebut ditetapkan sebagai percontohan antikorupsi. Langkah ini bertujuan menjaga konsistensi pemerintah desa dalam menjalankan seluruh indikator yang telah ditetapkan KPK.
Indikator tersebut meliputi tata laksana pemerintahan desa, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi aktif masyarakat, serta kearifan lokal yang dapat mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Penerapan indikator-indikator tersebut diharapkan menjadi bagian dari praktik pemerintahan sehari-hari, bukan hanya untuk memenuhi persyaratan penilaian.
Sementara itu, Asisten II Setdakab Rejang Lebong Titin Verayensi mengapresiasi pendampingan yang dilakukan KPK RI. Menurutnya, kegiatan tersebut mendorong pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Titin berharap Desa Suban Ayam mampu mempertahankan capaian yang telah diraih pada 2023. Selain itu, pemerintah desa diharapkan terus melakukan pembenahan agar seluruh indikator yang ditetapkan KPK dapat dipenuhi dalam evaluasi berikutnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama program Desa Antikorupsi tidak sekadar memperoleh predikat atau nilai tinggi. Hal yang lebih penting adalah penerapan prinsip antikorupsi secara nyata dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Sehingga upaya pencegahan korupsi tidak berhenti pada predikat atau penilaian, tetapi menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa sehari-hari,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut terdiri atas beberapa tahapan. Rangkaian kegiatan dimulai dengan pemaparan penerapan indikator Desa Antikorupsi oleh pemerintah desa, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, verifikasi dokumen, kunjungan lapangan, serta penyampaian hasil pemantauan.
Melalui rangkaian tahapan tersebut, KPK RI menyatakan bahwa Desa Suban Ayam masih mengimplementasikan indikator Desa Antikorupsi. Hasil pemantauan ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus mempersiapkan desa menghadapi proses penilaian ulang yang direncanakan pada 2028.
Kepala Desa Suban Ayam, H. Bahri, S.Sos., menyampaikan kebanggaannya atas penetapan desanya sebagai desa percontohan antikorupsi di Provinsi Bengkulu. Ia berharap pendampingan dan evaluasi yang dilakukan KPK dapat menjadi dorongan bagi pemerintah desa untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan.
“Kami berharap, ke depannya sesuai dengan regulasi yang disampaikan oleh KPK RI tadi, akan terus kami lakukan dan menjadi lebih baik lagi,” kata Bahri.
Dengan adanya pemantauan berkala tersebut, Pemerintah Desa Suban Ayam diharapkan dapat mempertahankan komitmen terhadap integritas, memperkuat partisipasi masyarakat, serta menjadikan pencegahan korupsi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan publik dan pembangunan desa. (Red)



































